Home Hukum Kabupaten Sikka Berlaku Jam Malam Pelanggar Didenda Rp1 Juta

Kabupaten Sikka Berlaku Jam Malam Pelanggar Didenda Rp1 Juta

Maumere, Gatra.Com - Untuk mencegah penyebaran virus Corona, Covid -19 pemerintah Kabupaten Sikka terhitung Minggu 29 Maret 2020 memberlakukan jam malam. Mulai jam 19.00 Wita warga dilarang keluar rumah. Bagi yang melanggar dikenakan denda Rp1 juta .

“Hari ini Minggu 29 Maret 2020 kami mulai berlakukan jam malam. Dimulai pukul 19.00 Wita sampai pukul 05.00 Wita. Yang melanggar akan ditindak, diberikan sangsi yakni denda Rp 1 juta,” kata Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Sikka, Petrus Herlemus, S.Si, Apt kepada Gatra.com via telepon ( 29/3).

Dia menyebutkan pemberlakukan jam malam ini sudah disosialisasikan kepada masyarakat. Antaranya melalui media massa, radio dan media sosial. Dasarnya sesuai Perbup Bupati Sikka.

“Sebelum pemberlakuan jam ini kami telah sosialisasikan kepada masyarakat. Dasar hukumnya adalah Perbup Bupati Sikka No No 10 tanggal 27 Maret 2020. Yang menertibkan itu kami libatkan anggota Polri, TNI AD dan TNI AL dan dibantu Pol PP. Tadi mereka sudah apel di Polres dan sekarang sementara melaksanakan tugas patrol dilapangan,” jelas Petrus Herlemus.

Dia menjelaskan sesuai Perbup itu jam malam diberlakukan mulai pukul 19.00 Wita. Masyarakat diberikan waktu melakukan aktivitas malam hanya sampai pukul 19.00 Wita dan sesudahnya tidak berada di luar rumah.

“Namun pemberlakuan jam malam ini ada kekecualiannya. Khusus petugas Posko Percepatan Pencegahan Covid-19, BPBD, Aparat TNI dan Polri yang melaksanakan pelayanan tugas kedinasan tetap diizinkan. Diluar itu jika ditemukan, tidak ada ampun, tetap dikenakan denda Rp1 juta,” tegas Petrus Herlemus yang juga Sekretaris Satuan Gugus Tugas Covid Sikka ini.

Pemberlakukan jam malam ini lanjut Petrus Herlemus tidak saja uantuk masyarakat kota di Maumere dan sekitarmya. Tetapi berlaku untuk semua warga Kabupaten Sikka. Jadi semua Kecamatan sampai Desa ada petugas gabungan yang melakukan patroli mengawasi pemberlakukan jam malam ini.

“Pemberlakukan jam ini untuk semua warga Sikka. Tim gabungan disebarkan sampai Kecamatan, Desa dan Kelurahan. Pemberlakuan jam jam malam ini masa berlakukanya tergantung kondisi perkembangan wabah Covid ini. Kalau sudah reda dan resmi dari pemerintah Jakarta, baru akan dicabut,” ungkap Petrus Herlemus.

Selain aparat gabungan patrol keliling ada tiga pos pintu masuk ke Kabupaten Sikka juga dibuka Pos Pemantau darat, dilengkapi petugas gabungan. Ketiga Pos itu adalah batas kabupaten Sikka dengan Flores Timur, Batas Kabupaten Sikka dengan Ende bagian Selatan dan Batas Kabupaten Sikka dengan Ende bagian selatan.

“Kami dirikan Pos di tiga jalur perbatasan dengan Kabupaten Sikka ini. Setiap Pos dilengkapi petugas gabungan yakni tim gugus medis dan juga TNI, Polri. Semua alur manusia yang masuk diperiksa sesuai protokol Covid -19 ini. Yang tidak memenuhi syarat seperti suhu tubuh diatas batasan normal langsung dikarantina tim. Ini juga sudah diberlakukan hari ini 29 Maret 2020,” katanya.

305