Home Ekonomi Gubernur NTT Desak Bupati/Wali Kota Selesaikan Data JPS

Gubernur NTT Desak Bupati/Wali Kota Selesaikan Data JPS

Kupang, Gatra.com - Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT) Viktor Bungtilu Laiskodat mendesak bupati dan wali kota di wilayahnya untuk segera menyelesaikan verifikasi data penerima bantuan jaring pengaman sosial (JPS) bagi warga terdampak Covid-19. 

Gubernur mengatakan, pemerintah pusat telah menetapkan bantuan JPS bagi setiap Kepala Keluarga (KK) di NTT yakni sebesar Rp300 Ribu/kk. 

"Saya minta para bupati / wali kota untuk segera mengirimkan data tersebut. Datanya harus akurat agar tidak terjadi tumpang tindih,” kata Gubernur NTT Viktor Bungtilu Laiskodat usai Rapat Kerja Pemprov NTT dengan Menteri Sosial RI melalui video conference Kamis, (16/4).

Menurut Gubernur, penyelesaian data penerima JPS sangat penting dan sudah mendesak, karena saat ini masyarakat sedang susah terkena dampak ekonomi akibat pademi Corona. 

Ia melanjutkan, validasi data harus akurat, agar bantuan untuk masyarakarat miskin jangan sampai terjadi ganda atau bahkan diberikan kepada orang yang tidak berhak. Karena selain bantuan pemerintah pusat ada juga bantuan serupa dari pemrov dan kabupaten/kota.

“Perlu dilakukan pendataan secara cermat sehingga tidak terjadi tumpang tindih antara data masyarakat yang diberikan bantuan baik dari pemerintah pusat, provinsi dan kabupaten/kota. Bantuan harus tepat sasaran. Yang sudah dapat bantuan pusat jangan lagi diberi bantuan propvinsi atau kabupaten,” tegasnya. 

Gubernur menyatakan, pihaknya akan meminta bantuan kepada TNI/Polri, dan Kejaksaan Tinggi untuk mengawal proses penyaluran bantuan agar tidak terjadi tumpang tindih dan penyalahgunaan. .

“Saya minta Kapolda, Danrem, Kajati tolong awasi penyaluran bantuan ini. Karena ini membantu orang susah. Harus sesuai yang berhak. Yang mencoba memanipulasi data penerima bukan pada sasarannya, akan kita proses hukum,” katanya.

Pemerintah Provinsi kata Gubernur Viktor juga telah menyiapkan dana Rp 286 miliar lebih untuk penangan Covid-19. Dana tersebut, akan dipergunakan untuk pengadaan APD, hingga untuk JPS dan pemberdayaan masyarakat. 

363