Home Hukum Mudik Dilarang, Polisi Siapkan Penyekatan di Jalan

Mudik Dilarang, Polisi Siapkan Penyekatan di Jalan

Jakarta, Gatra.com - Polri akan melaksanakan penyekatan terhadap kendaraan yang hendak keluar Jakarta guna mendukung keputusan Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait pelarangan mudik Idul Fitri 2020. 

Pelarangan mudik itu untuk mencegah penyebaran penyakit Covid-19 semakin masif.

Penyekatan berlaku untuk motor dan mobil pribadi atau umum. Namun penyekatan itu tak berlaku bagi kendaraan besar yang mengangkut logistik atau bahan bakar.

"Kita yang di lapangan akan melakukan penyekatan terhadap kendaraan-kendaraan yang akan keluar Jakarta, tapi khusus kendaraan pribadi ataupun umum. Nah misalnya itu kendaraan truk atau pengangkut sembako, BBM itu tidak kita larang, biar tetap berjalan ekonomi ini," kata Kepala Bagian Operasional Korps Lalu Lintas (Kabagops Korlantas) Polri Kombes Pol Benyamin saat dihubungi Gatra.com, Selasa (21/4).

Benyamin melanjutkan, nantinya kendaraan dan orang yang nekat mudik akan diberhentikan, lalu diminta untuk kembali pulang. Namun teknis lebih lanjutnya masih dibicarakan di tingkat kementerian. 

Menurut Benyamin, Polri tidak bisa jalan tanpa ada regulasi dari pemerintah.

"Karena kemarin sebelumnya kita rapat juga, kalau memang ada yang mendesak-mendesak benar, orang akan pulang kampung dari Jakarta, dia harus ada izin dari Satgas Penanganan Covid-19 Pusat yang (dinahkodai) BNPB itu. Harus ada izin dari itu, kalau ada izin dari itu, nanti bisa kita lewatkan," jelasnya.

Jika tidak ada surat, lanjut Benyamin, akan ada pengaturan sekat lainnya dari kepolisian. 

"Misalnya BBM tidak bisa isi di tengah perjalanan," ujarnya memberi contoh kasus.

Terkait lokasi penyekatan, Benyamin menjelaskan operasi akan dilakukan di jalan tol, jalan nasional, hingga arteri di tiap kabupaten. Untuk jalan tol, tak seluruhnya dijaga, ada beberapa titik tertentu dan pengaturan khususnya.

Sayangnya, peraturan itu masih sebatas imbauan, belum ada payung hukum yang menaunginya.

"Iya belum (ada regulasinya), payung hukumnya itu paling bisa kita pakai UU Kesehatan itu. Tapi masih dibahas di tingkat kementerian," katanya.

Sebelumnya, Presiden Jokowi melarang kegiatan mudik dilakukan oleh seluruh masyarakat Indonesia pada tahun ini. Aturan itu dibuat setelah Jokowi melarang hal serupa kepada aparatur sipil negara (ASN), TNI-Polri, dan pegawai BUMN.

“Saya ingin ambil keputusan, setelah larangan mudik bagi ASN sudah kita lakukan, pada minggu lalu, pada rapat hari ini saya ingin menyampaikan mudik semuanya akan dilarang,” kata Presiden saat membuka rapat terbatas mengenai pembahasan antisipasi mudik melalui video conference, Selasa (21/4).

Jokowi mengatakan keputusan tersebut diambil berdasarkan pengamatan langsung di lapangan. Selain itu, survei Kementerian Perhubungan menunjukkan bahwa masih cukup banyak masyarakat yang bersikeras untuk mudik di tengah pandemi virus Corona (Covid-19).

“Hasil survei Kementerian Perhubungan, disampaikan bahwa yang tidak mudik 68 persen. Bersikeras mudik 24 persen, sudah mudik 7 persen. Artinya, masih ada angka besar 24 persen tadi,” kata Jokowi.

321