Home Milenial Komersil Dihentikan, Ini Daftar Penerbangan Yang Diizinkan

Komersil Dihentikan, Ini Daftar Penerbangan Yang Diizinkan

Semarang, Gatra.com - Bandara Internasional Jenderal Ahmad Yani Semarang memberlakukan penghentian sementara penerbangan komersil mulai tanggal 25 April 2020 hingga 31 Mei 2020.
 
Namun begitu, di bandara kebanggaan warga Kota Semarang tersebut masih tetap beroperasi seperti biasanya. Hal itu sebagai layanan penerbangan yang termasuk dalam pengecualian penghentian layanan sementara.
 
"Karena kami wajib melayani penerbangan yang termasuk dalam pengecualian penghentian layanan sementara dan bagi pesawat udara yang take off, landing maupun melintas di bandara," kata Hardi Ariyanto, General Manager Bandara Internasional Jenderal Ahmad Yani Semarang, Sabtu (25/4).
 
Adanya penghentian sementara layanan transportasi udara penumpang komersial, maka ada 21 penerbangan yang beroperasi di Bandara Internasional Jenderal Ahmad Yani terdampak, yaitu penerbangan dengan tujuan Denpasar, Balikpapan, Bandung, Jakarta, Pangkalanbun, Surabaya, Batam, Banjarmasin, Makassar, dan Ketapang.
 
"Kami menghimbau bagi masyarakat yang sudah memiliki tiket dengan jadwal penerbangan pada periode tersebut agar menghubungi pihak maskapai untuk melakukan refund, reroute, atau reschedule," katanya.
 
Perlu diketahui ada beberapa layanan penerbangan yang dikecualikan dari larangan tersebut, yaitu penerbangan yang membawa atau terkait:
1. Pimpinan lembaga tinggi Negara Republik Indonesia dan tamu kenegaraan;
2. Operasional kedutaan besar, konsulat jenderal, dan konsulat asing serta perwakilan organisasi internasional di Indonesia;
3. Operasional penerbangan khusus repatriasi (repatriasi flight) yang melakukan pemulangan warga negara indonesia maupun warga negara asing;
4. Operasional penegakan hukum, ketertiban, dan pelayanan darurat;
5. Operasional angkutan kargo; dan
6. Operasional lainnya berdasarkan izin Direktur Jenderal Perhubungan Udara.
 
Bandara Jenderal Ahmad Yani Semarang tetap akan beroperasi dan menyediakan konter khusus bagi masyarakat yang ingin melakukan refund, reroute, atau reschedule jadwal penerbangan dengan mendatangi langsung konter maskapai di bandara.
 
"Namun pengaturan waktu refund, reroute, atau reschedule tiket dilakukan oleh pihak operator penerbangan atau maskapai untuk menghindari terjadinya penumpukan di bandara dengan tetap memperhatikan protokol pencegahan penyebaran Covid-19," jelasnya.
 
Protokol pencegahan diantaranya menerapkan physical distancing, seperti menggunakan masker, menggunakan kendaraan dengan jumlah maksimal 50 persen dari kapasitas kendaraan, dan menjaga jarak minimal 1-2 meter dengan orang lain di bandara.
780