Home Ekonomi Harga BBM Bisa Turun di Mei, Pertamina: Tanya Regulator

Harga BBM Bisa Turun di Mei, Pertamina: Tanya Regulator

Jakarta, Gatra.com – Di tengah wabah Covid-19, harga minyak mentah mengalami tren penurunan hingga US$20an per barel. Produksi minyak terus dilakukan, sementara permintaan menurun. Akibatnya kelebihan suplai.

Harga minyak mentah Indonesia (ICP) juga ikut anjlok. Di Maret 2020, ICP turun 39,5% dari US$56,61 per barel menjadi US$34,23 per barel. Karena harga minyak mentah turun, banyak pihak mununtut agar harga bahan bakar minyak (BBM) juga turun. Meskipun selama dua bulan ini harga minyak mentah mengalami tren penurunan, Kementerian ESDM dan PT Pertamina belum menurunkan harga BBM.

Mantan Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas), Rudi Rubiandini, menilai wajar jika harga BBM belum diturunkan di Maret dan April. Karena Kementerian ESDM berlindung di Keputusan Menteri ESDM No.62/2020 tentang Formula Harga Dasar Perhitungan Jual Eceran Jenis BBM Umum, Bensin dan Solar yang disalurkan melalui SPBU.

Beleid ini mengatur tentang harga BBM yang mengacu pada harga Mean of Platts Singapore (MOPS) dua bulan sebelumnya. Basis harga minyak mentah formula MOPS yaitu jenis minyak Brent.

Jika mengacu Kepmen ESDM No.62/2020, Rudi mengatakan, harga BBM seharusnya bisa turun di awal Mei. Karena pengambilan parameter harga MOPS berada di periode 25 Februari – 24 Maret. Di periode ini harga minyak mentah sudah anjlok.

Menurutnya, untuk Pertamax Ron 92, bisa turun sekitar Rp7.100 di Mei dan turun ke Rp5.650 untuk Juni. “Jadi kita harus bersabar di Mei. Karena aturannya bilang dua bulan,” ujarnya dalam Acara Online Interactive Sharing yang diadakan Energy Academy Indonesia, (27/04).

Pria yang pernah menjabat sebagai Wakil Menteri ESDM itu juga mengatakan, bahwa Kepmen ESDM No.62/2020 berbeda dengan Permen ESDM No.34 tahun 2018 tentang Perhitungan Harga Jual Eceran BBM. Aturan yang terakhir disebut ini, kata Rudi, mengatur tentang acuan harga BBM bukan berdasarkan harga MOPS, melainkan harga dasar.

Komponen harga dasar BBM tersebut contohnya, harga minyak mentah Indonesia (ICP), biaya kilang dan transportasi hingga ke tangki. Selain itu, acuan harga dasar berdasarkan satu bulan sebelumnya. “Kalau di Kepmen 62/2020 tadi, dua bulan sebelumnya,” Rudi menekankan.

Direktur Pemasaran Ritel PT Pertamina Mas'ud Khamid mengatakan bahwa saat ini pihaknya dan pemerintah masih membicarakan penurunan harga BBM di SPBU. “Belum (turun). Masih sedang dibicarakan dengan regulator,” ujarnya kepada GATRA.

Ketika dikonfirmasi tentang kemungkinan harga BBM turun di Mei, Mas’ud irit bicara. “Tanya ke regulator ya,” kata mantan Direktur Consumer Service PT Telkom Indonesia Tbk itu.

425