Home Kebencanaan Pedagang Pasar Tradisional di Bali Harus Patuhi Ini

Pedagang Pasar Tradisional di Bali Harus Patuhi Ini

Denpasar, Gatra.com-Sekitar 102 orang pedagang yang berjualan di pelataran Pasar Kumbasari dipindah ke Pelataran Pasar Badung,Kota Denpasar Bali.

Dirut Perumda Pasar Sewaka Dharma Pasar Badung IB. Kompyang Wiranata menyampaikan, hal ini dilakukan agar ada jarak antara satu pedagang dengan pedagang lainnya. Tujuannya agar tidak saling berdesakan guna mencegah penularan virus Covid-19 sehingga protokol kesehatan terutama jarak fisik harus dilakukan.

"Penerapan physical distancing sebagai salah satu klausul dalam Perwali PKM.Antara satu lapak pedagang dengan yang lainnya diatur jarak sekitar 1,5 meter,"paparnya Sabtu,(9/5) di Kota Denpasar.

Penataan jarak antarpedagang ini mulai diberlakukan belum lama ini.Selain itu juga tetap para pedagang dan pengunjung yang datang ke pasar diwajibman memakai masker.

"Kalau pedagang tidak memakai masker akan kami tegur. Jika membandel bisa kami tidak ijinkan untuk berjualan. Bagi para pengunjung yang tidak memakai masker tidak diperkenankan masuk ke areal pasar," jelasnya.

Sekitar 102 pedagang di Pasar Kumbasari yang direlokasi ke pelantaran Pasar Badung. Biasanya pedagang pelataran saat pagi hari suasananya cukup ramai. Tidak saja pedagang lapak, juga terdapat sejumlah pedagang bermobil.

"Area parkir dimanfaatkan untuk pedagang pelataran agar dapat mengurangi kerumunan, adapun pedagang yang di relokasi seperti pedagang buah,sayuran, bumbu dan lain sebagainya," ucapnya.

Nantinya setelah PKM ini diterapkan kami berharap bisa diikuti dengan baik oleh masyarakat dan pelaku usaha lainnya.

"Penerapan PKM ini bukan untuk kepentingan siapa siapa, tapi untuk kepentingan kita bersama. [Terutama untuk] memutus rantai penyebaran covid 19, sehingga kondisi kehidupan sosial dan perekonomian masyarakat bisa kembali normal. Untuk itu mari kita ikuti dengan disiplin dan dengan penuh kesadaran," tutupnya.

709