Home Ekonomi Pemkab TTU Belum Bangga Keluar dari Status Daerah Tertinggal

Pemkab TTU Belum Bangga Keluar dari Status Daerah Tertinggal

Timor Tengah Utara, Gatra.com- Pemerintah Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) tidak menyetujui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 63 Tahun 2020 tentang Penetapan Daerah Tertinggal Tahun 2020-2024. Hal ini diungkapkan oleh Bupati TTU, Ray Fernandes.

“Saya sudah lihat itu Perpres No 63 dimana Kabupaten TTU tidak masuk didalamnya, keluar dari stataus daerah tertinggal. Di satu sisi sesungguhnya bangga, namun saya belum tentu senang dengan status tersebut di tengah pandemi Covid -19 ini,” ujarnya, Sabtu (9/5).

Ia mengatakan, seharusnya seluruh sektor dapat digerakkan agar mampu mempertahankan status tersebut. Namun, adanya Covid-19, memengaruhi seluruh sektor. Oleh karena itu, ia berharap status TTU bisa masuk kembali menjadi daerah tertinggal.

Dalam situasi pandemic Covid -19 ini, kata Bupati Ray Fernandez, angka kemiskinan dapat meningkat lagi. Orang miskin yang baru nanti akan meningkat, karena dia tidak bisa berproduksi.

“ Ini fakta. Semua aktivitas ekonomi masyarakat lumpuh, karena harus berdiam dirumah sesuai protap Covid -19. Semua energi serta sumber daya akan habis karena dia diam di rumah. Masyarakat mulai kesulitan, harus dibantu untuk makan minum tiap hari, antaranya melalui bantuan sosial tunai ( BST ) ," kata Ray Fernandez

Menurutnya, meski pemerintah telah mengalokasikan anggaran untuk membantu masyarakat, tetapi hal itu tidak dapat memenuhi semua kebutuhan masyarakat. Warga yang awalnya berpenghasilan, menjadi tidak memiliki penghasilan. Mereka tidak dapat menjalankan usahanya. Oleh karena itu, mereka tergolong keluarga miskin.

“ Dalam kondisi seperti ini, sangat terbuka kemungkinan ketika dievaluasi di akhir tahun, dan jika kalau covid-19 berlangsung sampai pada bulan Agustus, maka posisi keluar dari daerah tertinggal akan masuk lagi. Ini karena angka kemiskinan anak meningkat lagi ,” ucap Ray Fernandez.

Untuk itu, Ray Fernandez kembali menegaskan, ia belum bangga terhadap penetapan status TTU yang keluar dari daerah tertinggal, khususnya saat pandemi Covid-19. "Saya belum pastikan senang. Sebab kalau dalam situasi normal, semua sektor kita bisa gerakan, maka untuk mempertahankan status itu sangat dimungkinkan.Tetapi dengan situasi seperti ini bagaimana kita optimis kita akan keluar dari daerah tertinggal ini," pungkasnya.

Seperti dikutip dari Perpres Nomor 63 tahun 2020, Jumat (08/05), yang dimaksud dengan daerah tertinggal adalah Daerah Kabupaten yang wilayah serta masyarakatnya kurang berkembang dibandingkan dengan daerah lain dalam skala nasional.

Suatu daerah ditetapkan sebagai daerah tertinggal berdasarkan kriteria : Perekonomian masyarakat, sumber daya manusia, sarana dan prasarana, kemampuan keuangan daerah, aksesibilitas dan karakteristik daerah. Pemerintah menetapkan daerah tertinggal setiap lima tahun sekali secara Nasional berdasarkan kriteria, indikator, dan subindikator. Penetapan daerah tertinggal berdasarkan usulan Menteri dengan melibatkan Kementerian/Lembaga terkait dan Pemerintah Daerah.

Berikut ini sesuai Perpres 63/2020, Kabupaten yang ditetapkan sebagai Daerah Tertinggal tahun 2020 – 2024 di NTT yaitu :1. Kabupaten Sumba Barat 2. Kabupaten Sumba Timur 3. Kabupaten Kupang 4. Kabupaten Timor Tengah Selatan 5. Kabupaten Belu 6. Kabupaten Alor 7. Kabupaten Lembata8. Kabupaten Rote Ndao 9. Kabupaten Sumba Tengah, 10. Kabupaten Sumba Barat Daya 11. Kabupaten Manggarai Timur, 12. Kabupaten Sabu Raijua 13. Kabupaten Malaka.

480