Home Hukum Kajari TTU Bagikan Alkitab untuk Tahanan di Rutan Kefamenanu

Kajari TTU Bagikan Alkitab untuk Tahanan di Rutan Kefamenanu

Timor Tengah Utara, Gatra.com- Sebanyak 27 tahanan yang menghuni Rumah Tahanan( Rutan ) Kefamenanu Kabupaten Timor Tengah Utara ( TTU ) mendapatkan bingkisan rohani berupa Alkitab. “Tahanan yang ada di Rumah Tahanan ( Rutan ) Kefamenanu diberi masing –masing satu buah Alkitab. Tadi saya sendiri yang mememberikan langsung kepada mereka di Rutan. Kebetulan saja 27 tahanan ini semuanya beragama Kristen jadi saya berikan Alkitab,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Kefamenanu, Robert Lambila ( 5/6).

Pemberian Alkitab tersebut jelas Robert sebagai penguatan kepada para tahanan untuk tabah, sabar dan ikhlas menghadapi proses hukum yang sementara dihadapi. Dengan membaca ayat suci Alkitab diharapkan para tahanan akan lebih menenangkan diri menghadapi persidangan di Pengadilan

“Dengan membaca ayat suci Alkitab mereka akan lebih tenang menghadapi persidangan. Karena proses hukuman yang dihadapi ini harus dimaknai sebagai suatu peristiwa iman. Bukan berarti merupakan suatu hukuman Tuhan melalui tangan aparat hukum tetapi bentuk belas kasihan Tuhan kepada umatnya untuk kembali kejalan yang benar,” jelas Robert.

Lebih lanjut Robert menyebutkan 27 tahanan tersebut terinci 16 orang adalah tahanan Jaksa dan 11 lainnya tahanan penyidik Polres TTU. “Ada 16 orang tahanan Kejaksaan dan 11 orang lainnya merupakan tahana Pihak Polres TTU. Semuanya kami berlakukan sama diberikan masing –masing satu buah Alkitab,” tutup Robert. ( Antonius Un Taolin )

Terakhir Roberth mengimbau para tahanan agar jangan percaya apabila ada oknum-oknum yang mengatasnamakan Jaksa atau Kajari dengan menjanjikan dapat membantu meringankan hukuman dengan imbalan-imbalan tertentu berupa uang atau barang.

“Jika mendapatkan ada pihak yang berjanji membantu segera melaporkan kepada pihak Kejaksaan. Percayalah bahwa kejaksaan sekarang sudah berubah. Kami akan menuntut secara objektif berdasarkan bukti dan fakta yang ada dengan tetap mempertimbangkan perbuatan terdakwa. Kami akan obyektif termasuk meperhatikan hal –hal yang meringankan dan memberatkan serta memperhatikan rasa keadilan masyarakat,” tutup Robert.

623