Home Hukum Serius Damai, Dirut KCN Bawa Duit US$1 Juta di Sidang PKPU

Serius Damai, Dirut KCN Bawa Duit US$1 Juta di Sidang PKPU

Jakarta, Gatra.com - Demi menunjukkan niatan baik untuk menyelesaikan masalah dengan pihak debitur, Direktur Utama PT Karya Citra Nusantara (KCN) Widodo Setiadi, membawa uang tunai US$1 juta pada sidang Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Senin (11/5) lalu.

Uang dalam sebuah tas koper berukuran besar itu pun kemudian ditunjukkan di hadapan Hakim Pengawas, Tim Pengurus, maupun pihak Kreditur yang hadir dalam persidangan dengan agenda rapat pembahasan dan pemungutan suara. “Ini menunjukan keseriusan saya. Kalau diterima hari ini, kami akan langsung bayar,” kata Widodo, dalam sidang PKPU di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (11/5).

Widodo juga menjelaskan bahwa sesungguhnya para pihak pemegang saham tidak ada yang dirugikan. “Para pemegang saham tidak ada yang dirugikan, karena kita semua mengetahui bahwa proyek pembangunan Terminal Umum Pelabuhan Marunda merupakan proyek strategis nasional non APBN/APBD," ujar dia.

Dia juga ingin publik mengetahui bahwa PT Kawasan Berikat Nusantara (KBN) tidak pernah menyetor dana terkait pembangunan Terminal Umum Pelabuhan Marunda. “Jadi kami sampaikan bahwa potensi atau dividen yang akan dibagi setelah RUPS dilaksanakan itu tidak akan hilang,” kata Widodo.

Dalam sidang tersebut, kuasa hukum KCN, Agus Trianto, memaparkan apa saja yang menjadi fokus KCN untuk segera menyelesaikan kewajibannya. Termasuk menyampaikan penolakan terhadap beberapa tagihan kreditur yang tidak mendasar.

Agus menyebutkan tagihan dari kreditur Juniver Girsang senilai US$900 ribu dan Brurtje Maramis senilai US$100 ribu diterima oleh KCN yang sesuai dengan perjanjian. Namun, KCN menolak tagihan bunga sebesar US$248 ribu untuk Juniver dan US$6 ribu untuk Brurtje karena tidak pernah ada perjanjiannya.

KCN juga menolak tagihan KBN senilai Rp114,22 miliar sebagai utang atas pembayaran dividen. Tagihan ditolak dengan alasan KBN selaku operator pelabuhan Marunda ini belum berhasil melaksanakan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). “Dari 2015 hingga saat ini belum pernah ada RUPS terkait pembahasan pembagian dividen," kata Agus.

Tagihan susulan KBN senilai Rp1,55 triliun yang diklaim atas potensi keuntungan bila menang perkara Peninjauan Kembali (PK) juga ditolak KCN. Sebab, proses PK masih berjalan hingga saat ini, dan tagihan tersebut dimasukan pada 20 April, atau setelah masa akhir pendaftaran tagihan pada 17 April 2020. "Tagihan tersebut belum bisa dikategorikan sebagai tagihan," ujar Agus.

Penolakan juga dilakukan terhadap tagihan yang diajukan PT Karya Teknik Utama (KTU) sebesar Rp233,62 miliar, sebagai utang atas pembayaran dividen. Alasannya, karena KCN belum pernah berhasil melaksanakan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). KCN hanya menerima sebagian tagihan yakni senilai US$250 ribu dan Rp70,94 miliar.

KCN juga menolak sebagian tagihan yang diajukan oleh Yevgeni Lie Yesyurun Law Offic senilai US$1,2 juta atas tagihan success fee, karena proses hukum atas PK masih berjalan, sebelumnya biro hukum ini mengajukan total tagihan sebesar US$3,65 juta.

Dari tujuh pihak kreditur yang mengajukan PKPU, tiga pihak belum menyatakan setuju, yakni Kantor Hukum Juniver Girsang dan Kantor Kuasa Hukum Brurtje Maramis, dan KBN. Adapun 4 pihak lainnya, menyatakan menerima proposal perdamaian yang disampaikan KCN.

Persidangan rencananya akan kembali dilanjutkan pada Rabu, 13 Mei 2020, untuk memberikan waktu berpikir dan menentukan sikap kepada pihak Juniver dan Brurtje.

277