Home Kebencanaan Restu Pemerintah Pusat untuk PSBB Malang Raya

Restu Pemerintah Pusat untuk PSBB Malang Raya

Surabaya, Gatra.com - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) akhirnya menyetujui pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Malang Raya, Jawa Timur. Persetujuan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor Hk.01.07/Menkes/305/2020.

Gubernur Jawa Timur (Jatim), Khofifah Indar Parawansa, membenarkan hal itu. Khofifah menyatakan, pihaknya telah menerima informasi bahwa pemerintah pusat telah menyetujui PSBB di Kabupaten dan Kota Malang danKota Batu atau Malang Raya.

"Persiapan PSBB di Malang Raya karena kami sudah mendapatkan konfirmasi. Surat [persetujuan dari Kementerian Kesehatan] sudah disetujui tapi belum bernomor," kata Khofifah saat memberikan keterangan pers di Gedung Grahadi Surabaya, Senin (11/5).

Berdasarkan surat keputusan tersebut, Khofifah lalu menugaskan, Sekda Prov Jatim, Heru Tjahjono, yang juga selaku koordinator PSBB. Heru bertugas untuk memantapkan persiapan PSBB di Malang Raya agar berjalan tertib.

Sementara itu, Heru menyatakan bahwa pihaknya mengadopsi sejumlah metode yang pernah diberlakukan pada PSBB tahap pertama di Surabaya Raya. Yakni, pengetatan aturan main PSBB di Malang Raya berdasarkan Surat Edaran (SE) Gubernur.

"Adanya SE Gubernur, untuk melakukan hal-hal yang sifatnya terjadi pelanggaran. SE itu bisa jadi pegangan terhadap langkah-langkah yang diambil di lapangan," kata Heru.

Pertama, aturan PSBB pada semua check point di Surabaya Raya dan Malang Raya. Heru menjelaskan, akan ada pemeriksaan yang lebih ketat terhadap lalu lintas kendaraan yang akan keluar dan masuk wilayah Malang Raya dan Surabaya Raya.

Heru menegaskan, Selasa (12/5), pihaknya sudah menerima peraturan wali kota (perwali) dan peraturan bupati (perbup) dari masing-masing wali kota dan bupati wilayah Malang Raya. Selain itu, ada juga bentuk persiapan lain.

Salah satunya, lanjut Heru, dengan insiatif dari para relawan dan warga setempat yang akan membantu efektivitas pelaksanaan PSBB di Malang Raya. Sejumlah RT dan RW berinisiatif membentuk kelompok RT RW Tangguh yang bertugas mengawasi mobilitas warganya selama PSBB.

"Namanya, RT RW Tangguh, atau desa Tangguh. Mereka melakukan proteksi terhadap massanya atau orangnya," ujar Heru.

148