Home Ekonomi Bos BPJS: Iuran BPJS Naik Tanda Pemerintah Memihak Rakyat

Bos BPJS: Iuran BPJS Naik Tanda Pemerintah Memihak Rakyat

Jakarta, Gatra.com - Deputi Bidang Penanggulangan Kemiskinan dan Perlindungan Sosial, Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) Tb. A. Choesni selaku Ketua DJSN menegaskan, Pemerintah sangat menghargai Putusan Mahkamah Agung dan menindaklanjutinya dengan melakukan perbaikan kebijakan dan pengelolaan JKN secara menyeluruh.

Hal ini disampaikan Choesni paska Keputusan pemerintah pusat yang secara resmi menyesuaikan iuran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) atau BPJS Kesehatan melalui Perpres Nomor 64 Tahun 2020 yang telah diundangkan tanggal 6 Mei 2020 lalu. 

Dijelaskan Choesi, pemerintah memiliki keinginan yang sama dengan masyarakat untuk mewujudkan universal health coverage agar seluruh rakyat Indonesia memiliki akses terhadap layanan kesehatan yang dibutuhkan dengan biaya yang terjangkau.

Baca jugaIuran BPJS Dinaikkan, Jokowi Ogah Pakai Rekomendasi KPK

"Tentunya dengan adanya penyesuaian ini, tata kelola sistem pelayanan JKN jadi meningkat kualitasnya. Pemerintah juga mempertimbangkan berapa faktor, yakni: (i) kemampuan peserta dalam membayar iuran (ability to pay), (ii) langkah perbaikan keseluruhan sistem JKN, dan  (iii) gotong royong antar-segmen kepesertaan," Kata Choesni di Jakarta, Jumat (16/5).

Sementara itu, Dirut BPJS Kesehatan, Fachmi Idris mengklaim bahwa adanya Perpres  ini sangat berpihak ke masyarakat. Kata Fachmi, adanya Perpres ini justru mengembalikan pada nilai-nilai yang seharusnya. Hakekatnya program ini adalah program bersama yaitu gotong royong saling kontribusi antara satu sama lain.Bahkan Fachmi Idris menegaskan bahwa Presiden Joko Widodo berkomitmen soal kehadiran negara pada persoalan ini.

"Masyarakat yang tidak mampu dibiayai pemerintah. Pak Jokowi komitmen dalam hal ini. Per 30 April 2020 negara sudah membiayai sebanyak 132 juta jiwa." Jelas Fachmi.

Fachmi juga menambahkan, memperhatikan pandemi covid-19, di tahun 2020, bagi peserta yang menunggak dapat mengaktifkan kepesertaannya kembali dan hanya membayar paling banyak sebesar 6 bulan dan diberikan kelonggaran pelunasan sampai dengan 2021 agar kepesertaannya tetap aktif. Adapun untuk tahun 2021 dan selanjutnya peserta harus melunasi seluruh tunggakan.

3241