Home Hukum DFW Indonesia: Usut Perbudakan di Kapal Lu Qing Yuan Yu 623

DFW Indonesia: Usut Perbudakan di Kapal Lu Qing Yuan Yu 623

Jakarta, Gatra.com - Destructive Fishing Watch (DFW)-Indonesia meminta Kemeterian Luar Negeri (Kemlu) Republik Indonesia untuk segera meminta keterangan pemerintah Cina dan mengusut kasus dugaan perbudakan yang menimpa Anak Buah Kapal (ABK) di kapal ikan berbendera Cina, Lu Qing Yuan Yu 623.

"Kementerian Luar Negeri segera melakukan koordinasi dan meminta keterangan pemerintah Cina atas kasus yang dialami oleh ABK Indonesia," kata Moh Abdi Suhufan, Koordinator Nasional DFW-Indonesia, Minggu (17/5).

DFW-Indonesia meminta Kemlu untuk meminta keterangan pemerintah Cina terkait ABK asal Indonesia, Herdianto yang sakit, mengalami kematian di atas kapal Luqing Yuan Yu 623 dan dilarung di laut Somalia.

Selain itu, DFW-Indonesia juga meminta Kemlu untuk menginstruksikan KBRI Beijing mengantisipasi kedatangan 22 ABK kapal ikan Indonesia yang kemungkinan berada di kapal Luqing Yuan Yu 623 yang saat ini sedang dalam perjalanan menuju Beijing.

"Pemerintah mesti memastikan kesehatan dan memberikan perlindungan atas keselamatan para ABK Indonesia tersebut," ujarnya.

Sedangkan untuk Kementerian Perhubungan (Kemenhub), BP2MI, dan Kementerian Tenaga Kerja, DFW-Indonesia meminta agar saling bekerjasama untuk melakukan pengusutan terhadap manning agent yang mengirimkan ABK Indonesia dan dipekerjakan di kapal Luqing Yuan Yu 623.

"Perlu dilakukan pemeriksaan awal terhadap prosedur dan mekanisme serta kelengkapan dokumen ABK tersebut seperti kontrak kerja, asuransi, dan memastikan gaji selama mereka bekerja di kapal Cina tersebut telah dibayarkan oleh perusahaan atau pemilik kapal Luqing Yuan Yu 623," ujarnya.

DFW-Indonesia mengingat pemerintah Indonesia bahwa kejadian ini merupakan peristiwa kedua dalam kurun waktu sepekan ini yang menimpa ABK Indonesia yang bekerja di kapal Cina.

"Presiden perlu melakukan evaluasi secara total dan menyeluruh terhadap perjanjian dan kerja sama pengiriman ABK Indonesia yang bekerja di kapal ikan berbendera Cina," ujar Abdi.

Seperti diketahui, lanjut Abdi, pengiriman ABK selama ini dilakukan secara terpisah oleh Kemenhub, BP2MI, Kemenaker, pemerintah aerah, dan secara mandiri. Selama proses evaluasi tersebut berlangsung, pemerintah perlu melakukan moratorium pengiriman ABK Indonesia untuk bekerja di kapal Cinia.

"Kejadian ini menjadi momentum bagi pemerintah untuk melakukan perbaikan tata kelola awak kapal perikanan yang bekerja di dalam dan luar negeri. Khsusunya tata kelola ABK migran, pemerintah perlu secepatnya mengesahkan Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Penempatan dan Pelindungan Awak Kapal Ikan dan Pelaut Niaga.

"Adapun bagi ABK didalam negeri upaya perlindungan dilakukan dengan meningkatkan efektvitas pelaksanaan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No 42 Tahun 2016 tentang Perjanjian Kerja Laut dan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No 35 Tahun 2015 tentang Sertfikasi HAM Perikanan," katanya.

Abdi menyampaikan, DFW-Indonesia meminta pemerintah Indonesia melakukan langkah-langkah di atas setelah pihaknya melakukan pengumpulan informasi dari sejumlah laman berita di Tanah Air pada Sabtu malam (16/5), serta laporan pengaduan yang masuk di Fisher Centre Bitung pada tanggal 15/5/2020.

Berdasarkan informasi tersebut bahwa telah terjadi pelarungan ABK Indonesia pada tanggal 16 Januari 2020 atas nama Herdianto. Pelarungan terjadi di laut Somalia oleh kapal berbendera Cina bernama Luqing Yuan Yu 623.

Sebelum mengalami kematian, Herdianto terindikasi mengalami penganiayaan, tindakan kekerasan fisik, yakni pukulan dan tendangan dengan menggunakan pipa besi, botol kaca, dan setrum.

"Perlakuan ini mengarah kepada indikasi kerja paksa. Herdianto yang dalam kondisi sakit tetap dipaksa bekerja. Kakinya mengalami kelumpuhan dan sampai akhirnya meninggal dunia," ujarnya.

Menurutnya, para ABK kapal Luqing Yuan Yu 623 tersebut dipindahkan ke kapal Lu Huang Yuan Yu 115. Pada saat kejadian meninggalnya Herdianto, para ABK meminta kembali ke ke darat tapi tidak di perbolehkan oleh nakhoda dan tetap melakukan kegiatan penangkapan ikan.

"Pada perkembangannya, salah satu satu ABK berwarga negara Cina meninggal di kapal dan oleh nakhoda akan dikembalikan ke daratan Cina," ungkapnya.

Saat ini, lanjut Abdi, kapal Lu Huang Yuan Yu 115 dalam perjalanan ke Cina. Selain kapal Lu Huang Yuan Yu 115, ada kapal berbendera Cina lain yang mempekerjakan ABK Indonesia yaitu LQYY 622, LQYY 623, dan LQYY 625 yang berjumlah 22 orang.

"Berdasarkan hasil pelacakan DFW-Indonesia di situs marine traffic.com, kapal Lu Huang Yuan Yu 115 melintasi Selat Singapura pada tanggal (15/5/2020) pukul 07.44 UTC dengan tujuan Beijing," ungkapnya.

Terkait pemberitaan yang beredar dan permintaan DWF-Indonesia soal kejadian diduga di kapal tersebut, Gatra.com tengah meminta konfirmasi dan tanggapan kepada Kemlu RI.

1047