Home Ekonomi Ahmad Yani Perpanjang Pembatasan Penerbangan Sampai 7 Juni

Ahmad Yani Perpanjang Pembatasan Penerbangan Sampai 7 Juni

Semarang, Gatra.com - Bandara Internasional Jenderal Ahmad Yani Semarang memutuskan perpanjang masa pembatasan penerbangan sampai dengan 7 Juni 2020.

Hal itu sebagai tindak lanjut keputusan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor KM 116 Tahun 2020, Tentang Perpanjangan Masa Berlaku Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 25 Tahun 2020, Tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Mudik Idul Fitri Tahun 1441 Hijriah, Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Baca jugaKomersil Dihentikan, Ini Daftar Penerbangan Yang Diizinkan

Serta Surat Edaran Direktur Jenderal Perhubungan Udara Nomor SE 37 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Surat Edaran Direktur Jenderal Perhubungan Udara Nomor SE 32 Tahun 2020 Tentang Petunjuk Operasional Transportasi Udara Untuk Pelaksanaan Pembatasan Perjalanan Orang Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), bahwa masa berlaku periode pembatasan perjalanan orang diperpanjang sampai dengan tanggal 7 Juni 2020.

General Manager PT Angkasa Pura I (Persero) Kantor Cabang Bandara Internasional Jenderal Ahmad Yani, Hardi Ariyanto menjelaskan, perpanjangan pembatasan penerbangan dalam rangka mendukung peraturan pemerintah untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di Indonesia.

"Bagi calon penumpang yang akan melakukan perjalanan diimbau untuk memenuhi kriteria pengecualian pembatasan orang dan melengkapi persyaratan sebagaimana yang telah dituangkan dalam Surat Edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Nomor 5 tahun 2020," katanya, Rabu (3/6) di Semarang.

Selain ketentuan tersebut, jika pada daerah tujuan mempersyaratkan hasil tes Swab PCR dan persyaratan lainnya, maka calon penumpang wajib menyesuaikan untuk melengkapi persyaratan sesuai dengan ketentuan daerah tujuan.

Baca juga: Ini Cara Urus Surat Bebas Covid Sebagai Syarat Perjalanan

Karena itu, guna memberikan pelayanan maksimal, PT Angkasa Pura I (Persero) Kantor Cabang Bandara Internasional Jenderal Ahmad Yani melakukan koordinasi intens dengan TNI, POLRI, Kantor Otoritas Bandar Udara, Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi dan Kota, KKP, maskapai dan pihak / instansi terkait lainnya serta sosialisasi melalui saluran korporat baik media sosial maupun website korporat.

"Kami berharap dengan diberlakukannya kebijakan ini masyarakat yang akan keluar masuk suatu daerah melalui jalur udara dapat terseleksi lagi sehingga mempermudah proses percepatan penanganan Covid-19," katanya.

Selain itu, masyarakat juga harus selalu memperhatikan protokol kesehatan dan Pola Hidup Bersih dan Sehat (PHBS) dimana saja mereka berada sehingga Covid-19 segera berakhir dan masyarakat dapat kembali hidup norma.

Sebagai informasi tambahan, bahwa pada bulan Mei 2020 Bandara Internasional Jenderal Ahmad Yani telah melayani 124 pergerakan pesawat, 2.329 penumpang, dan 146.517 kg kargo baik domestik maupun internasional.

273