Home Kesehatan Tak Pakai Masker di Bukittinggi akan Didenda Tiga Masker

Tak Pakai Masker di Bukittinggi akan Didenda Tiga Masker

Bukittinggi, Gatra.com - Pemerintah Kota Bukittinggi, Sumatra Barat (Sumbar) telah membuka sejumlah objek wisata. Hal itu seiring keluarnya dari Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), dan diganti dengan kenormalan baru (new normal).
 
Dalam artian, masyarakat setempat telah diperbolehkan kembali beraktivitas seperti biasanya. Namun harus mematuhi aturan protokol kesehatan pencegahan Covid-19. Salah satunya, wajib memakai masker. Bagi yang kedapatan tidak memakai masker, akan didenda dengan membeli tiga masker.
 
"Siapapun wajib pakai masker. Kalau tidak, terpaksa harus membeli tiga masker, pedagang kita banyak yang jual," kata Wali Kota Bukittinggi, Ramlan Nurmatias kepada Gatra.com, Rabu (3/6).
 
 
Begitu pula dengan warga daerah lain, sudah diperbolehkan kembali berkunjung ke Kota Wisata itu. Dengan syarat, setiap pengunjung harus mematuhi aturan protokol kesehatan, yakni memakai masker, mencuci tangan, dan cek suhu tubuh. Dengan tujuan, untuk antisipasi penyebaran kasus baru Covid-19 di Bukittinggi. 
 
Kemudian, untuk menudukung pengelolaan destinasi wisata yang ada, sebanyak 155 petugas lapangan di Dinas Pariwisata Pemuda dan Olahraga Bukittinggi telah menjalani rapid tes. Tujuannya untuk memberikan rasa aman dan menghindari penyebaran Covid-19, bagi seluruh pengunjung destinasi wisata tersebut.
 
"Nanti warga daerah lain yang berkunjung ke Bukittinggi, kita cek KTP nya dulu. Boleh masuk, asalkan ikuti aturan protokol kesehatan. Bagi yang membangkang, tidak boleh masuk," tegasnya.
 
 
Sebelumnya, Kepala Dinas Pariwisata Pemuda dan Olahraga Bukittinggi, Siti Mariah menyebutkan, pihaknya telah membuka sejumlah objek wisata. Mulai dari Taman Marga Satwa Budaya Kinantan (TMSBK), Taman Jam Gadang, Panorama, Janjang Saribu, dan Benteng Fort de Kock. Semua petugas di objek wisata ini telah rapid tes.
 
Siti menegaskan, semua pengunjung sebelum masuk objek wisata, akan dilakukan pengecekan KTP. Bagi warga dari daerah pandemi, tidak diperbolehkan masuk. Petugas juga akan melakukan sosialisasi serta pengawasan, agar tidak terjadinya kerumunan. Masyarakat wajib memakai masker, dan rajin cuci tangan.
 
"Kita tetap melakukan standar pencegahan penyebaran Covid-19. Masyarakat boleh beraktivitas, tapi tetap mengimbau agar menjaga kesehatan," imbuhnya.
186