Home Kebencanaan Bupati Banyumas Minta Warga Laporkan Pelanggaran Masker

Bupati Banyumas Minta Warga Laporkan Pelanggaran Masker

Banyumas, Gatra.com - Bupati Banyumas, Achmad Husein meminta warganya menegur hingga melaporkan orang yang beraktivitas di luar rumah tanpa memakai masker. Langkah ini bertujuan untuk menekan penyebaran COVID-19 di wilayah Banyumas, Jawa Tengah.

Husein mengatakan, dari sejumlah operasi masker masih ditemukan masyarakat yang membandel. Mereka dianggap kurang peduli dan ceroboh karena tidak memakai masker saat bepergian.

"Masyarakat bisa menegur. Kalau tidak, maka cukup difoto, yang jelas, kejadian dimana, kapan jam berapa. Kemudian kirimkan ke nomor whatsapp 081297167008. Kami nanti akan memproses selanjutnya lewat aparat atau Gugus Tugas COVID-19," ujarnya melalui keterangan pers, Sabtu (6/6).

Dia menambahkan, apabila pelanggar memakai kendaraan maka, warga diminta untuk mencatat nomor kendaraannya.

Husein juga meminta masyarakat membantu tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Banyumas. Lantaran aparat tidak bisa melakukan operasi masker di sejumlah titik dengan waktu yang terbatas.

Sebelumnya, sebanyak 48 orang menjalani sidang tindak pidana ringan (tipiring) karena tidak menggunakan masker saat beraktivitas diluar rumah. Mereka disidang di dua tempat tepisah masing-masing 22 orang oleh Pengadilan Negeri Purwokerto dan 26 orang disidang oleh Pengadilan Negeri Banyumas pada Jumat (5/6).

Sidang tipiring untuk Wilayah Pengadilan Negeri Purwokerto digelar dengan konferensi video di Kantor Kecamatan Karanglewas, dipimpin hakim tunggal Rahma Sari Nilam Panggabean, SH, M.Hum.

Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Banyumas Dani Budiarto dan Kusno Slamet Riyadi menyampaikan bahwa ke 22 terdakwa terjaring operasi masker oleh Tim Gabungan Penegakan Perda di beberapa tempat.

Antara lain di Desa Karangnangka Kecamatan Kedungbanteng, di Pasar Kober Kecamatan Purwokerto Barat dan Desa Gununglurah Kecamatan Cilongok pada hari Selasa 2 Juni dan Rabu 3 Juni. Mereka melanggar Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Penyakit di Kabupaten Banyumas.

Hakim tunggal Rahma Sari Nilam Panggabean memutuskan hukuman berupa denda kepada masing-masing terdakwa sebesar Rp14.000. Selain itu, hakim menetapkan, biaya perkara sebesar Rp1.000 dibebankan kepada masing-masing terdakwa sehingga jumlah yang harus dibayarkan sebanyak Rp15.000.

"Jika denda tersebut tidak dibayarkan, diganti dengan kurungan selama tiga hari," katanya.

Kepala Satpol PP Kabupaten Banyumas Imam Pamungkas mengatakan, sidang digelar dalam rangka penegakan Perda dan terus mengedukasi masyakarat agar disiplin dalam menggunakan masker. Sejauh ini, sidang tipiring di Kabupaten Banyumas sudah dilakukan dua kali pada awal dan pertengahan Mei lalu.

"Saya mohon kepada masyarakat agar selalu menggunakan masker saat beraktifitas keluar rumah untuk memotong tranmisi lokal COVID-19," katanya.

332