Home Politik KPU dan Bawaslu Sibolga Minta Tambahan Anggaran

KPU dan Bawaslu Sibolga Minta Tambahan Anggaran

Sibolga, Gatra.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Sibolga, Sumatera Utara (Sumut), meminta tambahan anggaran sejumlah Rp1,56 miliar. Anggaran itu diperuntukan untuk pengadaan Alat Pelindung Diri (APD) selama Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Sibolga.
 
Hal itu sesuai dengan rencana KPU Pusat yang mengagendakan kembali kelanjutan penyelenggaraan tahapan dan pelaksanaan Pilkada 2020 yang sempat tertunda sebelumnya karena Pandemi COVID-19. Meminta KPUD melaksanakan tahapan Pilkada sesuai protap kesehatan.
 
Permintaan disampaikan kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Sibolga, untuk melengkapi petugas selama melaksanakan tahapan dan penyelenggaraan Pilkada 2020 dan penyediaan sarana dan prasarana pendukung Protokoler Kesehatan COVID-19 pada pelaksanaan Pilkada 2020.
 
Wali Kota Sibolga, Syarfi Hutauruk, membenarkan adanya permintaan atau permohonan pertambahan anggaran pengadaan APD oleh kedua lembaga penyelanggara Pemilu di Kota Sibolga itu.
 
"Permintaan KPU dan Bawaslu Sibolga tersebut tidak banyak. Bawaslu Sibolga misalnya sekitar Rp260 juta dan KPU Sibolga sekitar Rp1,3 miliar," ungkap Syarfi saat dikonfirmasi Gatra.com, Jumat (12/6).
 
Menurut dia, di masa pandemi lembaga penyelenggara Pemilu di daerah dipandang perlu untuk mengadakan/menyediakan APD bagi seluruh petugasnya mulai dari tingkat Kota hingga TPS selama pelaksanaan Pilkada 2020.
 
Saat ini, antara Pemkot dan kedua lembaga penyelenggara telah duduk bersama membahas permintaan/ permohonan penambahan anggaran Pilkada 2020 untuk pengadaan APD tersebut.
 
"Mau tak mau memang, karena Sibolga sebagai salah satu daerah yang melaksanakan Pilkada 2020 di Indonesia,anggaran tersebut harus diadakan. Namun kita belum dapat memberikan keputusan saat ini, karena masih menunggu surat keputusan bersama KPU, Bawaslu, dan Menteri Keuangan (Menkeu)," imbuhnya.
 
Surat keputusan bersama KPU, Bawaslu, dan Menkeu tersebut terkait teknis pengalokasi tambahan anggaran untuk KPU dan Bawaslu Sibolga tersebut. Apakah harus melalui Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P-APBD) atau cukup melalui Peraturan Wali Kota (Perwal).
 
"Jadi kami sedang menunggu itu. Karena anggaran Pilkada daerah juga memang tidak bisa dibiayai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), tapi harus melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD)," tukasnya.
160