Home Milenial Selain Miskin, Ini Syarat PPDB Jalur Afirmatif

Selain Miskin, Ini Syarat PPDB Jalur Afirmatif

Karanganyar, Gatra.com - Pendaftar sekolah di penerimaan peserta didik baru (PPDB) 2020/2021 jalur afirmatif dipastikan tercatat di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Jalur afirmatif memberi kesempatan siswa dari keluarga miskin masuk ke sekolah idaman.
 
Kepala Dinas Sosial Karanganyar, Waluyo Dwi Basuki mengatakan, pemohon surat keterangan miskin dipersilakan mengurus di pemerintah desa/kelurahan dulu untuk mengambil pengantarnya.
 
Berbekal surat pengantar dari instansi tersebut, pemohon dapat mengambil surat keterangan miskin di kantornya. Namun ia memastikan surat keterangan keluarga miskin tidak didapat secara instan.
 
Aturannya, pemohon memang sudah terdaftar sebagai warga penerima bantuan sosial dari pemerintah pusat seperti PKH, bantuan sembako, BST dan sebagainya. 
 
"Untuk menghindari kisruh SKTM pada PPDB tahun lalu. Banyak yang tiba-tiba memiskinkan diri agar diterima di sekolah favorit. Kini, warga miskin yang ingin mengambil jalur afirmatif harus terbukti menjadi penerima bantuan pusat," katanya kepada Gatra.com di kantornya, Kamis (18/6).
 
Adapun jumlah warga miskin Karanganyar mencapai 88.191 keluarga sesuai Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). 
 
Ia memprediksi para pemohon surat keterangan miskin itu terbanyak dari pendaftar SMP. Sebab, banyak SMPN di Karanganyar berkualitas jempolan. 
 
Terkait surat keterangan miskin yang diterbitkannya hanya untuk pemohon yang ingin mendaftar di TK/PAUD, SD dan SMP. Sedangkan untuk SMA/SMK dipersilakan mengurusnya di Dinsos Provinsi Jateng. 
 
"Pendidikan dasar dan SMP wewenang Pemkab. Sedangkan SMA/SMK wewenang Pemprov," katanya. 
 
Sebelumnya, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Tarsa mengatakan tersedia porsi hingga 15 persen bagi anak warga miskin diterima bersekolah. Porsi paling banyak di jalur zonasi, yakni 50 persen atau lebih. Selanjutnya jalur prestasi 30 persen dan jalur perpindahan domisili 5 persen.
1146