Home Hukum Oknum ASN Pemalsu Dokumen Rapid Test Terancam Dipecat

Oknum ASN Pemalsu Dokumen Rapid Test Terancam Dipecat

Tapanuli Tengah, Gatra.com – Seorang oknum Aparat Sipil Negara (ASN), EWT 49 tahun, diduga memalsukan dokumen/surat keterangan (Suket) kesehatan rapid test terancam dipecat sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) dilingkungan Pemerintahan (Pemkab) Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng).

Ancaman itu disampaikan langsung Bupati Tapanuli Tengah (Tapteng), Bakhtiar Ahmad Sibarani, dalam konfrensi persnya di rumah dinas (Rumdis) Bupati Tapteng di Sibolga, Minggu (28/6).

Dalam konfrensi pers itu, Bakhtiar menyebut akan memecat EWT dari pekerjaannya sebagai ASN/PNS Pemkab Tapteng, karena tindakannya sudah sangat keterlaluan dan telah mencoreng Pemkab Tapteng. 

"Ini bukan hal sembarangan. Ini tindakan luar biasa yang bisa membahayakan orang lain, apabila tes kesehatan orang yang diberikan suket rapid test ternyata terindikasi COVID-19 atau hasil rapid test nya reaktif," katanya.

Bakhtiar pun meminta kepada pihak kepolisian agar memproses dan menindak tegas EWT supaya jangan ada lagi oknum yang coba-coba bermain dalam pembuatan suket rapid test ditengah Pandemi COVID-19. Pihaknya juga menyatakan kesiapan Pemkab Tapteng untuk terus memberikan informasi kepada kepolisian.

"Soalnya, ini pekerjaan yang sangat keterlaluan dan mencoreng Pemkab Tapteng. Apalagi dalam menghadapi COVID-19 ini, kami sudah bekerja maksimal, tapi masih saja ada oknum yang memanfaatkannya untuk kepentingan dan keuntungan pribadi. Kami juga akan segera memproses ASN tersebut sesuai dengan peraturan dan akan kami pecat," tegasnya.

Dokter Evi Natalia Purba, selaku Kepala Laboratorium Rumah Sakit Umum (RSU) Pandan yang ikut dalam konfrensi pers Bupati Tapteng dalam keterangannya mengaku sangat prihatin dengan kejadian itu sembari membantah kalau dirinya terlibat dalam penerbitan suket yang dikeluarkan oleh EWT selaku stafnya di Laboratorium RSU Pandan tersebut.

Dia bahkan mengaku telah melaporkan langsung kasus itu ke pihak Polres Tapteng dengan bukti pelaporan LP/142 /VI/ 2020/SU/Res Tapteng, pada 27 Juni 2020, berawal dari pesan Whatsapp (WA) Direktur RSU Pandan kepadanya yang mempertanyakan dan melakukan pengecekan perihal penerbitan suket rapid test orang tertentu yang memakai tanda tangannya.

"Saat itu juga, saya langsung cek data base, ternyata tidak teregistrasi. Saya lalu menghubungi EWT dan EWT mengaku telah mengeluarkan dan memalsukan dokumen tersebut. Selanjutnya saya sampaikan kepada Direktur RSU Pandan dan atas perintah Bapak Bupati Tapteng, malam itu juga saya didampingi Bapak Wakil Bupati Tapteng dan Bapak Direktur RSU Pandan serta KTU RSU Pandan melakukan pelaporan ke Polres Tapteng," tutur Evi.

Dalam konfrensi pers Bupati itu, turut hadir Kepala Dinas (Kadis) Kesehatan Tapteng, Nursyam, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Tapteng, Yetti Sembiring, Kadis Kominfo, Dedi Sudarman Pasaribu, Kabag Protokoler Darwin Pasaribu, dan Direktur RSU Pandan, Rikky Harahap serta KTU RSU Pandan.

EWT terduga pelaku pemalsuan dokumen rapid test ini diketahui diamankan Sabtu (27/6) sekitar pukul 10.30 WIB di Jalan Sisingamangaraja, Kelurahan Pancuran Dewa, Kecamatan Sibolga Sambas, Kota Sibolga. Selain EWT, polisi dari unit Reskrim Polres Sibolga juga pada hari itu mengamankan satu oknum perawat di klinik berinisial MAP 30 tahun, yang diduga ikut terlibat dalam dugaan pemalsuan suket rapid test tersebut.

Kapolres Sibolga, AKBP Triyadi dalam keterangannya melalui Kasubbag Humas, Iptu R Sormin, sebelumnya mengatakan dari pengamanan kedua terduga pelaku pemalsuan dokumen/suket rapid tersebut, EWT dan MAP, disita sejumlah barang bukti (BB) berupa 52 rangkap foto copy Hasil Laboratorium Patologi Klinik. 

Selain itu, 24 rangkap surat Hasil Laboratorium Patologi Klinik, 43 alat suntik bekas, satu lembar kertas kuning Pemeriksaan Laboratorium, satu alat rapid test bekas, dua alat suntik baru, satu pasang sarung tangan karet, dua unit tabung edta, satu spidol hitam, satu pulpen, dua potongan selang infus panjang kurang lebih 50 cm, 93 plaster penutup luka, dua Handphone/HP (Nokia dan Samsung) dan uang tunai sebesar Rp350 ribu.

Pengungkapan kasus itu bermula dari temuan surat hasil rapid test yang diduga palsu milik sejumlah calon penumpang kapal penyeberangan tujuan pulau Nias di Pelabuhan Sibolga (sebelumnya disebutkan pelabuhan ASP Sibolga), pada Jumat (26/6) malam lalu. 

Akibatnya, puluhan calon penumpang tersebut gagal berangkat pada malam itu juga karena dokumen/surat keterangan (suket) kesehatan mereka berdasarkan hasil rapid test disinyalir palsu.

Kasus dugaan pemalsuan dokumen/rapid test tersebut mencuat Jumat (26/6) lalu ketika Gugus Tugas dari Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Sibolga melakukan check point (pemeriksaan) kesehatan dan dokument orang sebagai syarat untuk diizinkan naik keatas kapal menuju Nias. Hasilnya ditemukan sejumlah suket kesehatan rapid test calon penumpang yang tidak sesuai ketentuan.

Menurut Koordinator KKP Sibolga, Edison Gultom, hal tersebut terjadi karena tim verifikasi tidak menemukan nomor surat pada surat keterangan rapid test yang dikeluarkan oleh dokter rumah sakit atau puskesmas milik para calon penumpang tersebut. 

"Harusnya surat mereka ada nomornya dari laboratorium," kata Edison.

Sementara Gaho, salah seorang calon penumpang yang gagal berangkat kepada wartawan sebelumnya mengaku telah membayar Rp250 ribu untuk pengurusan surat keterangan rapid test itu. Bahkan kata, bukan hanya dirinya, namun bersama dengan 12 anggota keluarganya.

530