Home Politik RUU HIP Harus Direvisi, BPIP 'Kudu' Tetap Eksis

RUU HIP Harus Direvisi, BPIP 'Kudu' Tetap Eksis

Jakarta, Gatra.com - Direktur Eksekutif Lembaga Emrus Corner, Emrus Sihombing, mengatakan, diksi "Haluan" pada judul dan isi Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP) tidak sejalan dengan nilai-nilai Pancasila, sehingga harus direvisi.

"Perlu direvisi. Sebab, Pancasila sebagai dasar dan pandangan hidup berbangsa dan bernegara, termasuk dalam kehidupan sehari-hari (operasional), sangat kurang tepat diatur dalam UU yang posisinya di bawah ideologi Pancasila," ujarnya di Jakarta, Minggu (6/7).

Menurutnya, karena tidak sesuai dengan nilai-nilai Pancasila, maka tak heran RUU ini menjadi perbincangan hangat di ruang publik negeri ini. Perbincangan itu merupakan wacana produktif. Sebagian kalangan mengkritisasi, bahkan ada penolakan pilihan diksi pada judul dan isi yang terkandung pada RUU tersebut.

Karena diksi itu pula muncul wacana baru, yaitu RUU Pembinaan Ideologi Pancasila, disingkat menjadi RUU PIP. Pilihan diksi "Pembinan" lebih tepat dan representatif dalam upaya kita bersama lebih membumikan nilai-nilai Pancasila dari generasi ke generasi dalam segala aspek kehidupan di berbagai komunitas sosial.

"Mulai dari kelompok sosial inti (keluarga), berbagai organisasi kemasyarakatan, kementerian dan instansi pemerintah, seluruh lembaga negara, hingga praktik berbangsa dan bernegara," ujarnya.

Yang tak kalah pentingnya, lanjut Emrus, tentu jika RUU PIP direalisasikan, sejatinya dalam RUU ini diharapkan menjadi landasan hukum eksistensi lembaga Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP). Lembaga ini harus tetap ada sekai pun rezim pemerintah silih berganti.

"Bahkan, menurut saya, keberadaan BPIP sejatinya lebih utama daripada lembaga lainnya, atau paling tidak sama urgennya agar pembinaan Pancasila terus-menerus dilakukan secara masif, terstruktur, dan sistematis. Tidak ada lagi eksklusivitas sempit di instansi pemerintah, organisasi kemasyarakatan, dan lembaga negara," ujarnya.

Menurut Emrus, BPIP dan UU yang mendasarinya seharusnya sudah dibuat ketika Proklamasi Kemerdekaan Indonesia. Sebab, Pancasila sebagai nilai subtansial bagi negeri ini harus tetap terjaga dari suatu generasi kepada generasi berikutnya. Namun, tetap lebih baik terlambat daripada tidak direalisasikan.

"Sebagai lembaga yang bertang gungjawab melakukan pembinaan ideologi di Indonesia, maka dalam RUU ini perlu dibuat daftar isian masalah (DIM), antara lain terkait kewenangan, fungsi, kewajiban, dan tugas BPIP sehingga benar-benar dapat membumikan nilai-nilai Pancasila dalam segala dinamika kehidupan sosial, berbangsa dan bernegara," ujarnya.

Dalam bidang komunikasi politik, kampanye Pilkada yang segera digelar, sebagai salah satu contoh, tidak boleh muncul eksklusivitas atas dasar identitas dalam bentuk apapun. Misalnya, putra daerah atas dasar etnis atau atas dasar bentuk lainnya, sejatinya tidak dimunculkan lagi, sebagaimana terjadi pada pilkada-pilkada yang sudah lalu.

Untuk itu, kata Emrus, para kandidat, partai pengusung dan pendukung, serta kekuatan politik lainnya, agar fokus saja menawarkan gagasan dan program pembangunan yang dilandasi keseluruhan nilai-nilai Pancasila.

"Saya mengamati betul rangkaian wacana publik terkait dengan RUU HIP, saya berkesimpulan, semua anak bangsa negeri ini ternyata cinta, setuju, pendukung, pengawal, dan pelaksana nilai-nilai Pancasila," ujarnya.

Menurutnya, yang terjadi hanya cara pengungkapan pendapat pada tataran perspektif. Karena itu, mempertemukan sudut pandang ini, harus dilakukan komunikasi politik kebangsaan yang demokratis dan konstitusional melalui dialog di parlemen untuk menentukan kesepakatan nasional dalam bentuk UU, yang boleh jadi namanya RUU PIP.

"Dengan demikian, tentu jika disetujui, maka isi UU ini bukanlah tafsir tunggal terhadap Pancasila, tetapi kesepakatan nasional yang demokratis dan konstitusional," katanya.

642