Home Kesehatan Iuran BPJS Kesehatan Naik, Peserta Rame-rame Turun Kelas

Iuran BPJS Kesehatan Naik, Peserta Rame-rame Turun Kelas

Karanganyar, Gatra.com- Degradasi kelas ke tarif iuran yang lebih terjangkau peserta mandiri BPJS Kesehatan dinilai logis. Meski demikian, BPJS Kesehatan mengklaim peserta turun kelas tidak signifikan.

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Solo, Rahmad Asri Ritonga mengatakan peserta mandiri berhak mengusulkan pemindahan kelas. Misalnya dari kelas I ke kelas II, kelas I ke kelas III, atau kelas II ke kelas III.

“Masyarakat bisa menilai sendiri kemampuan bayarnya seperti apa? Dihitung dulu pendapatan cukup enggak sih untuk bisa bertahan di kelas I atau kelas II kemudian memutuskan pindah ke kelas III yang bersubsidi. Perpindahan kelas sah dilakukan meski tidak bisa serta merta,” katanya kepada Gatra.com usai menandatangani MoU dengan Pemkab Karanganyar tentang penyerahan data informasi terkait aksi tanggap Covid-19 di ruang Anthorium rumah dinas Bupati Karanganyar, Senin (6/7).

Berdasarkan data yang diterimanya, perpindahan peserta mandiri ke kelas bertarif lebih ekonomis kurang dari lima pengajuan per bulan di Kabupaten Karanganyar. Namun, data tersebut terus berkembang. Ia sedang menunggu data perpindahan pada Juli 2020 atau bertepatan aktifnya kenaikan tarif untuk kelas I dan II.

Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 tentang Jaminan Kesehatan. Beleid itu mengatur tarif iuran untuk peserta mandiri Kelas 1 dan Kelas 2 bakal naik pada 1 Juli 2020. Iuran peserta mandiri kelas I akan naik menjadi Rp150.000 per orang per bulan. Sedangkan iuran kelas II sebesar Rp100.000 per orang per bulan.

Sementara itu, untuk peserta kelas III, tarif yang ditetapkan tidak naik, yakni sebesar Rp25.500. Tarif tersebut baru akan naik pada 2021 menjadi Rp 35.000. Untuk kelas ini, pemerintah memberikan subsidi Rp16.500 per orang per bulan yang mulai belaku pada Juli-Desember 2020. Pada 2021, subsidi tersebut berkurang menjadi hanya Rp 7.000.

Sementara itu dalam MoU dengan Pemkab Karanganyar, dilakukan adendum perpanjangan klaim pembayaran peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) dari semula berakhir Oktober menjadi November 2020. “Yang ditanggung APBD itu ada 55 ribu peserta BPJS Kesehatan PBI. Premi tagihan pada tahun ini Rp20 miliar. Dirata-rata, per bulan sekitar Rp1,3 miliar. Jangankan diperpanjang sebulan. Sampai Desember saja kita tidak masalah,” katanya.

Bupati Karanganyar Juliyatmono meminta BPJS Kesehatan tetap bertahan di masa sulit seperti sekarang. Sebab, layanan kesehatan sangat dibutuhkan masyarakat. “Semoga tetap survive dan bisa memberikan yang terbaik kepada pasien-pasien tanpa terhalang permasalahan klaim,” katanya.

196