Home Hukum Ekstradisi Maria Pauline Tutupi Malu Bobolnya Djoker&Masiku

Ekstradisi Maria Pauline Tutupi Malu Bobolnya Djoker&Masiku

Jakarta, Gatra.com - Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, menilai ekstradisi Maria Pauline Lumowa dari Serbia ke Indonesia menutupi malu bobolnya buronan terpidana kasus korupsi BLBI, Joko Soegiarto Tjandra (Djoker) dan Harun Masiku.

"Bahwa ekstradisi Maria Pauline adalah menutupi rasa malu Menteri Yasona atas bobolnya buron Joko Tjandra yang mampu masuk dan keluar Indonesia tanpa terdeteksi," kata Boyamin, Kamis (9/7).

Bukan hanya bobol, Djoker juga membuat e-KTP, paspor baru, dan mengajukan upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

Baca juga: Kemenkumham Ekstradisi Buronan Pembobol Bank BNI

"Rasa malu juga terjadi atas menghilangnya Harun Masiku [buronan KPK] hingga saat ini yang belum tertangkap," katanya.

Menurutnya, ektradisi Maria Pauline Lumowa menunjukkan bahwa cekal terhadap seseorang yang buron dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) adalah abadi hingga tertangkap meskipun tidak ada pembaruan (update) dari Kejaksaan Agung (Kejagung) karena senyatanya Maria Pauline Lumowa status tetap cekal sejak 2004 hingga saat ini.

"Hal ini membuktikan kesalahan penghapusan cekal pada kasus Joko S Tjandra yang pernah dihapus cekal pada tanggal 12 Mei 2020 sampai dengan 27 Juni 2020 oleh Imigrasi," katanya.

Permintaan pencabutan cegah dan tangkal atau cekal ini diajukan oleh Sekretaris NCB Interpol Indonesia, meskipun tidak ada permintaan penghapus oleh Kejagung yang menerbitkan status DPO.

"Kasus ektradisi Maria Pauline Lumowa ini membuktikan jika pemerintah mau serius, maka akan bisa menangkap buron sehingga semestinya Pemerintah akan bisa menangkap Joko Tjandra, Eddy Tansil, Honggo Wendratno, dan buron-buron kakap lainnya," ujar dia.

Agar tidak kembali kebobolan dan buron enak-enakan berbisnis di luar negeri, maka pemerintah harus segera mencabut berlakunya paspor buron tersebut dan meminta negara-negara lain yang memeberikan paspor untuk juga mencabutnya sehingga buron tidak leluasa bepergian.

Baca juga: Polri Akan Kaji Permohonan Pencabutan ''Red Notice'' Djoker

"Juga jika sudah diketahui punya paspor negara lain, maka segera dicabut kewarganegaraannya sebagai amanat Pasal 23 Ayat 8 UU Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan," ujarnya.

Sedangkan jika kemudian buronannya tertangkap, Pemerintah Indonesia cukup menerbitkan Surat Perjalanan Laksana Pasport ( SPLP ) sekali pakai untuk membawa pulang ke Indonesia.

"Meskipun demikian, kita tetap memberikan apresiasi, meski sedikit, atas tertangkapnya Maria Pauline Lumowa dan semoga segera tertangkap Joko S Tjandra," katanya.

113