Home Politik Polri Akan Kaji Permohonan Pencabutan ''Red Notice'' Djoker

Polri Akan Kaji Permohonan Pencabutan ''Red Notice'' Djoker

Kapolri Jenderal Badrodin Haiti (GATRAnews/Adi Wijaya/adi3)">
Jakarta, GATRAnews - Kapolri Jenderal Badrodin Haiti, mengatakan, pihaknya akan mengkaji pencabuatan red notice terhadap Djoko S Tjandra (Djoker) setelah Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan jaksa tidak berwenang mengajukan Peninjauan Kembali (PK).

Badrodin kepada wartawan, Sabtu (21/5), mengatakan, pihaknya akan mengkaji pencabutan status red notice Djoker tersebut jika pihak Djoker mengajukan permohonan kepada Polri. "Semuanya akan dikaji secara yuridis, silakan saja ajukan permohonan cabut status DPO (red notice)," katanya. 

Badrodin menjelaskan, ada dua pihak yang berhak mengajukan pencabutan red notice dalam perkara ini, yakni Kejaksaan Agung (Kejagung) selaku pemohon pengajuan red notice serta kuasa hukum atau pihak Djoker yang merasa dirugikan dengan status tersebut.

Jika pihak Djoker mengajukannya, lanjut Badrodin, pihaknya akan melakukan kajian dan berkoordinasi dengan Kejagung. "Silahkan diajukan permohonan (pencabutan DPO), nantinya tentu kami koordinasikan dengan Kejaksaan Agung selaku pihak eksekutor," ujarnya.

Badrodin menegaskan, pihaknya taat hukum dan siap menjalankan perundang-undangan yang berlaku di negeri ini secara obyektif dan profesional.
      
Sebelumnya, pengamat hukum pidana Teuku Nasrullah berpendapat, Polri harus mencabut red notice Djoker dan Kejagung mengeluarkannya dari daftar buronan, karena MK memutuskan jaksa tak berwenang mengajukan PK.

"Red notice itu ilegal dengan adanya putusan MK yang menyatakan jaksa tidak berwenang mengajukan PK," tandas Nasrullah, Rabu pekan ini.

Selain itu, lanjut Nasrullah, karena MK memutuskan bahwa PK merupakan hak terpidana dan ahli warisnya, maka Kejagung harus menghormati putusan tetang Pasal 263 Ayat (1) KUHAP dan segera menghentikan pemburuan terhadap Djoker.

Putusan MK itu berawal dari rasa ketidakadilan Djoker dan keluarganya, karena jaksa mengajukan PK pada bulan Oktober 2008, setelah Mahkamah Agung (MA) memutusnya tak bersalah dalam kasus korupsi hak tagih (cessie) Bank Bali.

Sebelum mengajukan PK, Kejagung mengajukan Kasasi ke MA karena Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis bebas Djoker. MA menolak permohonan kasasi dan menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Namun, MA mengabulkan PK yang diajukan jaksa, dan menghukum Djoker 2 tahun penjar, denda Rp 15 juta, dan negara merampas uang milik Djoker di Bank Bali sejumlah Rp 546.166.116.369 (Rp 546 milyar).
Reporter: Iwan Sutiawan
141

KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR