Home Hukum Jaringan Curanmor Pengoplos Pikap Lintas Provinsi Dibekuk

Jaringan Curanmor Pengoplos Pikap Lintas Provinsi Dibekuk

Bantul, Gatra.com - Empat personel jaringan pencuri mobil pikap antar-provinsi dibekuk Polres Bantul, Daerah Istimewa Yogyakata, Kamis (9/7) malam. Mobil curian dioplos dengan rangka dan mesin mobil tua yang kemudian dijual Rp15 juta.

Dalam jumpa pers di Markas Polres Bantul, Jumat (10/7), Direktur Reserse Umum (Direskrimum) Polda DIY Kombes Pol Burkhan Rudi menuturkan, tiga dari empat orang yang ditangkap merupakan residivis pencurian kendaraan bermotor.

"Dalam pelacakan, mereka melakukan pencurian pikap di Sleman, Kota Yogyakarta, Kulonprogo dan pada 30 Juni lalu di Kecamatan Srandakan, Bantul. Mereka kami tangkap di Purbalingga," kata Rudi.

Ketiganya berperan sebagi pemetik pikap di lapangan. Sedangkan tersangka keempat bertugas membongkar hasil curian.

Rudi memaparkan, saat menjalankan aksinya, ketiga tersangka menyasar pikap tanpa pengaman dan berada di lokasi terbuka.

"Pencurian pikap akhir-akhir ini marak terjadi karena memang mudah dicuri sebab masih menggunakan kunci konvensional," lanjutnya.

Dalam aksinya, ketiga pelaku menyasar mobil pikap berusia muda. Usai berhasil membuka pintu, mereka mengganti soket penyalur tenaga untuk menghidupkan dan langsung membawa lari mobil curian tersebut. Aksi mereka tergolong profesional karena tidak lebih dari lima menit.

Di Purbalingga, mobil curian kemudian diganti sasis dan mesin dari pikup lama yang sudah memiliki STNK terbaru. Dengan bodi muda dan mesin tua, mobil oplosan ini dijual Rp15 juta.

"Pelaku mendapatkan untung dari penjualan mesin mobil curian yang harganya lebih mahal dari mesin tua," ucap Rudi.

Akibat perbuatannya, keempat tersangka dikenai pasal 363 dan 408 KUHP dengan ancaman penjara minimal tujuh tahun.

Kapolres Bantul AKBP Wachyu Tri Budi Sulistiyono menyatakan saat ditangkap, ketiga tersangka berupaya melarikan diri namun berhasil dilumpuhkan dengan tembakan di kaki.

"Kami juga mengamankan enam unit mobil curian, satu mobil operasional, dan peralatan las untuk bongkar pasang mobil curian," katanya.

Wachyu memastikan, surat-surat mobil pikap yang berhasil terjual tidak akan bisa diperpanjang izinnya.

325