Home Hukum Polisi Gagalkan Penyelundupan BBM Subsidi 1,7 Ton

Polisi Gagalkan Penyelundupan BBM Subsidi 1,7 Ton

Mamuju, Gatra.com – Tim penyidik Polresta Mamuju, Sulawesi Barat (Sulbar) berhasil menggagalkan praktik penyelundupan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar dengan berat 1,7 ton diatas sebuah mobil pick up.  Rencana BBM Ilegal tersebut akan dijual ke sejumlah perusahaan swasta di Mamuju dan Mamuju Tengah (Mateng), Sulbar, Sabtu (18/7).

“Kami gagalkan penyeludupan BBM solar subsidi ini atas laporan dari masyarakat bahwa di Mamuju marak pembelian BBM dengan menggunakan jerigen dan mobil dalam kapasitas besar. Mobil yang digunakan oleh pelaku inisial HA rupanya telah dimodifikasi sehingga mampu menampung BBM seberat 1,7 ton,“ kata Kasat Reskrim Polresta Mamuju, AKP Syamsuriyansah.

Syamsuriyansah menyebut perbuatan pelaku akan dikenakan undang-undang migas karena telah menguasai BBM dalam jumlah banyak dan rencananya akan di jual ke sejumlah perusahaan swasta di Mamuju dan Mateng.

"Praktik yang dilakukan oleh pelaku memperoleh BBM jenis solar dengan jumlah banyak, yakni mendatangi beberapa SPBU di kabupaten Mamuju. Pembelian dilakukan dengan menggunakan jerigen yang berisi solar kemudian dipindahkan ke bak tangki mobil yang telah termodofikasi, yang digunakan tersangka," katanya.

Samsuriyansah mengatakan tim penyidik juga mengamankan barang bukti berua puluhan jerigen dan mesin pompa air yang digunakan tersangka. Jeringen tersebut dipakai melakukan pembelian BBM subsidi di SPBU. 

“Tersangka HA kami tahan di Polresta Mamuju, dan kasus dugaan penyelundupan BBM subsidi ini masih terus dalam pengembangan,” katanya.

398