Home Politik Bawaslu Proses ASN Diduga Ikut Deklarasi Calon Kepala Daerah

Bawaslu Proses ASN Diduga Ikut Deklarasi Calon Kepala Daerah

Mamuju, Gatra.com - Badan Pengawas pemilu (Bawaslu) Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat (Sulbar) telah memproses 18 kasus pelanggaran yang dilakukan oleh aparatur sipil negara (ASN) mulai dari tingkat kecamatan hingga tingkat kabupaten dan provinsi.

Komisioner Bawaslu Mamuju, Faisal Jumalang mengatakan, 18 ASN tersebut diduga melanggar undang-undang pemilu soal netralitas ASN. Mereka disinyalir berpihak dan mendukung salah satu bakal pasangan calon di Pilkada Mamuju, Selasa, (11/8)

"Jadi 18 ASN yang kami proses ini bukan hanya kepada salah satu bakal calon melainkan kepada dua bakal pasangan calon yang telah memihak dan mengurusi pencalonan orang untuk jadi calon bupati," kata Faisal.

Sebelumnya lanjut Faisal, ada 15 ASN yang di proses, namun pasca deklarasi pasangan Sutinah-Ado, bertambah 3 jadi 18 ASN yang sedang diproses.
"Kami juga belum tahu motif para ASN ikut hadir di Pilkada," ujarnya.

Faisal menambahkan, ASN harusnya netral dan tugasnya harus melayani masyarakat sehingga media diharapkan dapat mensosialisasikan pasal 188 junto 71 undang-undang pemilihan agar ASN dapat terhindar dari tindak pidana pemilu.

284