Home Hukum Sebanyak 7.577 Narapida di Sumsel Dapat Remisi Kemerdekaan

Sebanyak 7.577 Narapida di Sumsel Dapat Remisi Kemerdekaan

Palembang, Gatra.com - Sebanyak 7.577 narapidana asal Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) akan mendapatkan remisi kemerdekaan.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Sumsel, Ajub Suratman mengatakan, ribuan narapidana tersebut 91 diantaranya akan bebas pada tanggal 17 Agustus 2020 mendatang.

“Proses pemberian remisi akan dilakukan secara simbolis di Lapas Mata Merah, Banyuasin, sekaligus peresmian Rumah Tahfidz oleh Gubernur Sumsel,” ungkapnya audiensi di ruang tamu gubernur Sumsel, Rabu1 (2/08) sore.

Sementara itu, Gubernur Sumsel, Herman Deru menyambut baik dan menyetujui pemberian remisi tersebut.

Menurut orang nomor satu di Sumsel ini, momen kemerdekaan harus dirasakan oleh seluruh rakyat Indonesia tanpa terkecuali bagi para narapidana yang ada di tahanan.

“Kita minta kepada Ajub Suratman untuk memperhatikan narapidana agar bisa lebih produktif dan kreatif selama mereka dibina di dalam lapas dan harapannya mereka dapat berguna bagi masyarakat setelah menjalani masa hukumannya,” ujarnya.

Sementara itu, dalam proses pemberian remisi dan peresmian rumah tahfidz, narapidana yang bebas akan diberikan tausiah agama dengan tujuan agar ikut merasakan kebahagiaan menyambut kebebesannya. 

196