Home Politik Penyerahan Dokumen Reforma Agraria ke KLHK Terkendala Covid

Penyerahan Dokumen Reforma Agraria ke KLHK Terkendala Covid

Cilacap, Gatra.com – Penyerahan berkas tanah objek reforma agraria (TORA) Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) terkendala pandemi Covid-19. Kini dokumen tersebut masih mandek di Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Kabupaten Cilacap.

Pengurus Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Serikat Tani Mandiri (Stam), Yunus Anis mengatakan sebelumnya pihaknya telah menyerahkan 10 dokumen TORA yang terdiri dari 10 lokasi berbeda. Kemudian, pada 20 Juli lalu, tim KLHK telah menyurvei sejumlah lokasi yang diajukan reforma agraria.

Baca Juga: Petani Cilacap Ajukan 5.000 Hektare Lahan Reforma Agraria

Namun, penyerahan dokumen pengajuan lahan reforma agraria dengan luasan total 5.000 hektare tersebut terkendala pandemi Covid-19. Pasalnya, dokumen tersebut mestinya diserahkan kepada KLHK di Jakarta dan dibarengi paparan atau pertemuan antara GTRA Kabupaten Cilacap dengan Tim KLHK.

“Sebenarnya Agustus ini rencananya akan diserahkan dari GTRA Kabupaten Cilacap Agustus. Tetapi ini diundur sampai waktu yang belum ditentukan. Kami sedang meminta penjadwalan ulang,” katanya.

Sebelumnya, 10 organisasi tani lokal (OTL) telah menyerahkan dokumen pengajuan reforma agraria tersebut kepada Ketua Harian GTRA Kabupaten Cilacap, yakni Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Cilacap. Dalam hal ini, Ketua pelaksana harian itu mewakili Bupati Cilacap yang secara definitif menjadi Ketua GTRA kabupaten.

Baca Juga: Solusi Konflik HGU Harus dengan Pendekatan Hukum dan Sosial

Kata dia, GTRA Kabupaten Cilacap, hingga saat ini belum memperoleh kepastian jadwal pertemuan usai tertundanya penyerahan. Namun begitu, Yunus memastikan tahapan reforma agraria tetap dilakukan.

Dia menjelasan, sebelumnya pihaknya telah melakukan pemetaan partisipatif dengan melibatkan pihak BPN atas 12 lokasi TORA. Belakangan, dari 12 calon TORA itu, hanya 10 yang diajukan sebagai lahan reforma agraria mengacu kepada Perpres Nomor 86 Tahun 2018 tentang Reforma Agraria.

Sedangkan petani di dua lokasi lainnya memutuskan untuk menyelesaikan sengke agraria tersebut melalui pengadilan. Secara total, pada 2020 ini Cilacap mengajukan 5.000 hektare lebih tanah objek reforma agraria.

68