Home Hukum Solusi Konflik HGU Harus dengan Pendekatan Hukum dan Sosial

Solusi Konflik HGU Harus dengan Pendekatan Hukum dan Sosial

Medan, Gatra.com – Sejumlah pihak menilai bahwa penyelesaian konflik lahan Hak Guna Usaha (HGU) PTPN II di Kwala Bekala harus melalui sejumlah pendekatan. Diantaranya pendekatan hukum pertanahan dan sosial.

Dalam keterangan pers yang diungkapkan oleh Kooordinator Wilayah (Korwil) GMKI Sumut – NAD, Gito M Pardede mengharapkan penyelesaian konflik yang saat ini terjadi harus mengedepankan cara persuasif agar tidak timbul kekerasan.

“Kwala Bekala masuk dalam HGU aktif PTPN II sebagai pemegang wewenang dalam pengelolaan tanah. PTPN harus menjaga aset negara sesuai dengan putusan HGU yang diterima,” terangnya di Medan, Senin (3/8).

Gito mengurai, kondisi terkait HGU Perumahan Kwala Bekala yang berada di atas Lahan PTPN II. Berdasarkan Data BPN, kata Gito, PTPN II memiliki Sertifikat HGU No.171/Simalingkar A, seluas 854,26 Ha, yang berakhir haknya sampai tahun 2034.

Sebenarnya, kata Gito, Kwala Bekala masuk dalam HGU aktif PTPN II sebagai pemegang wewenang dalam pengelolaan tanah. PTPN harus menjaga aset negara sesuai dengan putusan HGU yang diterima.

Gito menjelaskan bahwa pihaknya juga telah melakukan dialog publik yang menghadirkan sejumlah pakar dan praktisi hukum untuk membahas hal tersebut. Dialog publik itu dilaksanakan pada akhir pekan lalu dengan tajuk, Menakar Arah Penyelesaian Konflik Agraria, Perumahan Berkala di Atas Lahan PTPN II.

Praktisi Hukum, Ranto Sibarani mengatakan sengketa tanah merupakan tradisi yang sudah lama ada di Indonesia khususnya di Sumut. Rentetan konflik masih tersebar di wilayah seperti Deli Serdang, Medan, Binjai, dan Langkat.

Ia mengatakan permasalahan lahan HGU PTPN II di Kwala Bekala, diperlukan pendekatan hukum pertanahan dan sosial dalam penataan penyelesaiannya. Memang ada beberapa konflik yang disorot seperti HGU yang melibatkan masyarakat lokal sebagai penghuni lahan tersebut

"Inikan ada sekitar ratusan hektar lebih lahan yang disetujui perpanjangannya, dan sisanya dikembalikan ke negara. Jika masyarakat memiliki alas hak yang jelas dan kuat, kita serahkan kepada proses hukum agar cepat selesai," ujarnya.

Terkait persoalan HGU perumahan Kwala Bekala, ia memandang bahwa terkait konflik di atas tanah PTPN II, harus juga memperhatikan aspek kemanusiaan. PTPN secara hukum sah mengelola tanah itu karena perpanjangan kontrak disetujui oleh kementerian.

“Namun kita berharap masyarakat bisa jadi perhatian negara dan pemerintah, dalam hal ini kita mendorong diberikannya ganti rugi kepada masyarakat dan apapun aset yang mereka bangun di atasnya," jelasnya.

Sedangkan ketua Badko HMI Sumut, Alwi Hasbi Silalahi mengatakan, BPN harus membantu dalam penanganan permasalahan konflik Kwala Bekala. "Saya menyoroti peranan BPN dalam hal ini pihak yang terkait seharusnya terbuka dalam persoalan lahan HGU PTPN II. Seharusnya BPN harus bisa membantu masalah ini karena BPN ikut juga dalam penetapan HGU PTPN II ini," sebut Hasbi.

830