Home Hukum Wuih! Denda Pelanggar Protokol Kesehatan Rp250 Ribu-Rp1 Juta

Wuih! Denda Pelanggar Protokol Kesehatan Rp250 Ribu-Rp1 Juta

Batam, Gatra.com - Masyarakat Kota Batam, Kepri, bakal ditindak oleh sanksi berupa denda dari Pemerintah Kota (Pemko) setempat, apabila kedapatan mengabaikan protokol kesehatan saat berada diluar rumah. Hal itu, ditetapkan oleh Pemko Batam demi mempercepat penenganan dan memutus penyebaran Covid 19 di Batam yang diketahui semakin memperihatinkan.

 

Wakil Wali Kota Batam Amsakar Achmad mengatakan, substansi dalam Perkada tersebut menyebutkan jenis-jenis sanksi yang akan diterapkan bagi para pelanggar protokol kesehatan, di antaranya sanksi teguran berupa lisan maupun tulisan, sanksi denda, dan sanksi kerja sosial.

Penetapan denda tersebut, disusun dalam Musyawarah Pimpinan Daerah (Muspida) Kota Batam, Kepri. Dalam pembahasan, peserta sepakat membuat draft Peraturan Kepala Daerah (Perkada) Kota Batam, tentang penerapan hukum bagi pelanggar protokol kesehatan demi menindaklanjuti Instruksi Presiden (Inpres) nomor 6 tahun 2020.

"Ada sejumlah sanksi, intinya ditujukan bagi yang melanggar penerapan protokol kesehatan,” katanya, saat dihubungi, Sabtu (29/8) di Batam.

Untuk sanksi denda yang telah ditetapkan dalam draf Peraturan Kepala Daerah (Perkada) tersebut, Amsakar merinci, besaran denda pada pelanggar protokol kesehatan, yakni bagi pelanggar perorangan akan dikenakan denda minimal sebesar Rp250 per orang, sedangkan untuk badan usaha akan dikenakan denda minimal Rp500 ribu.

“Kalau untuk badan usaha nanti diklasifikasikan lagi, ada yang usaha kaki lima semisal Rp500 ribu, yang berbentuk kafe Rp750 ribu, mal mungkin bisa sampai Rp1 juta. Tapi ini masih angka misal ya,” jelasnya.

Draf Perkada tersebut, diakui Amsakar, sudah diselesaikan oleh tim khusus Pemko Batam sejak Jumat (21/8) lalu, hanya saja masih diperlukan saran dan masukan dari jajaran Forum Komunikasi Perangat Daerah (FKPD) setempat terkait substansinya.

Tim teknis akan kembali mengkaji ulang draf tersebut dengan mempertimbangkan berbagai masukan dari FKPD selama perkiraan dua hari ke depan. Kemudian, apabila sudah final dan disetujui, maka dibutuhkan waktu 1 pekan untuk sosialisasi kepada masyarakat. “Setelah satu pekan sosialisasi dilaksanakan, barulah kita mulai aksi penerapan peraturan itu kepada masyarakat yang melanggar,” tuturnya.

142