Home Kebencanaan Satu ASN RSUD M Natsir Terkonfirmasi Positif Covid-19

Satu ASN RSUD M Natsir Terkonfirmasi Positif Covid-19

Solok, Gatra.com - Pagi tadi, angka terkonfirmasi Covid-19 Kota Solok bertambah 1 orang, sehingga angka terkonfirmasi Covid-19 bertambah menjadi 83 orang pada Kamis (10/9).

Sekretaris Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Solok sekaligus Sekretaris Daerah, Syaiful, mengungkapkan, berdasarkan laporan RSUD M. Natsir, hari ini ada penambahan 1 orang dinyatakan terkonfirmasi positif Covid-19.

"Terkonfirmasi poaitif Covid-19 yakni AS (50), ASN RSUD M. Natsir, warga Jalan Biruhun, Kelurahan Simpang Rumbio, [Pasien 83] saat ini menjalani isolasi mandiri," katanya.

Syaiful juga mengungkapkan, kabar gembira, yakni 2 orang pasien dinyatakan sembuh dari Covid-19. Kedua pasien tersebut dinyatakan sembuh berdasarkan laporan hasil pemeriksaan Laboratorium Fakultas Kedokteran Universitas Andalas Padang.

Kedua pasien terkonfirmasi yang sembuh tersebut antara lain WMS,  pasien 56,  warga Kelurahan VI Suku dan pasien 66 ,YS, warga Kelurahan Nan Balimo.

Adapun secara umum perkembangan informasi hari ini, yakni kasus positif 83 orang, sembuh 57 orang, meninggal 1 orang, RSUD M. Natsir 2 orang, RS Sement Padang 1 orang, RSAM Bukittinggi 1 orang, isolasi Posko Banda Panduang 5 orang, dan isolasi mandiri 16 orang.

Syaiful menambahkan, menyikapi perkembangan kasus terkonfirmasi positif dari hari ke hari, Pemerintah Kota Solok melalui Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, telah melahirkan Peraturan Wali Kota (Perwako) Solok Nomor 40 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakkan Hukum Protokol Kesehatan, Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019.

Perwako ini bertujuan untuk meningkatkan antisipasi perkembangan eskalasi penyebaran Covid-19, serta memperkuat upaya penanganan kesehatan akibat Covid-19, menjamin pelaksanaan protokol kesehatan dalam usaha pencegahan dan pengendalian Covid-19 di tengah-tengah masyarakat dan menjamin kepastian dalam penegakan disiplin protokol kesehatan dalam masa pandemi.

"Setiap orang, pelaku usaha, pengelola, penyelenggara atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum, wajib melaksanakan dan mematuhi protokol kesehatan," ujarnya.

Perwako juga mengatur konsekuensi atas pelanggaran  protokol kesehatan, baik saknsi untuk perorangan, pelaku usaha, pengelola, penyelenggara atau penanggung jawab tempat atau fasilitas umum. Sanksinya mulai dari kerja sosial, denda, teguran, peringatan tertulis, hingga penghentian sementara atau tetap kegiatan.

Terhitung mulai tanggal 9 sampai 20 September 2020, masih tahap sosialisasi, baru mulai 21 September akan dilakukan monitoring dan evaluasi.

"Kami imbau kita semua untuk dapat mematuhi dan menerapkan dengan disiplin protokol kesehatan, menggunakan masker, menjaga jarak atau menghindari kerumunan, dan mencuci tangan pakai sabun," ujarnya.

Syaiful juga mengimbau agar masyarakat menjaga kesehatan dengan meningkatkan daya tahan tubuh melalui penerapan pola hidup sehat dan perilaku hidup bersih, serta konsisten dan disiplin mematuhi semua protokol kesehatan yang telah ditetapkan oleh pemerintah.

"Mari kita semua dapat menjalani adaptasi kebiasaan baru menuju masyarakat produktif aman Covid-19 dengan saling mengingatkan. Lindungi diri kita karena dengan melindungi diri kita, dengan sendirinya kita telah melindungi orang lain," katanya.

119