Home Hukum Polres Rembang Bekuk 2 Pelaku Pembalakan Liar

Polres Rembang Bekuk 2 Pelaku Pembalakan Liar

Rembang, Gatra.com - Satreskrim Polres Rembang Jawa Tengah membekuk 2 orang terduga pelaku pembalakan liar (illegal loging). Polisi juga menyita barang bukti berupa puluhan batang kayu jenis sonokeling berbagai ukuran. 

Kapolres Rembang, AKBP Kurniawan Tendi Rongre, mengungkapkan, kedua terduga pelaku bernama Jumadi dan Jamadi. Mereka merupakan warga Rembang. Meski melakukan aksi kejahatan serupa, namun keduanya kelompok berbeda. 

Petugas mengamankan Jamadi yang hendak memuat kayu sonokeling di Jalan Raya Sale-Jatirogo. Sementara itu, Jumadi diamankan saat memotong kayu di hutan negara petak 107 RPH Sadang BKPH Kebon KPH Mantingan, Desa Kadiwono, Kecamatan Bulu, Kabupaten Rembang. 

"Keduanya kelompok berbeda dan TKP berbeda juga. Untuk pelaku Jamadi ini TKP-nya di Jalan Raya Sale -Jatirogo. Dia mengangkut barang sendirian. Sementara Jumadi di daerah Bulu dilakukan bersama sejumlah rekannya. Saat ini, rekan pelaku masih kita buru," kata Kapolres saat gelar perkara di Mapolres Rembang, Rabu (16/8). 

Menurut Kapolres, petugas berhasil mengamankan sebanyak 52 batang kayu jenis sonokeling dari Jamadi. Sedangkan dari Jumadi, petugas berhasil mengamankan sebanyak 14 batang kayu jenis yang sama. Diperkirakan, kerugian negara atas perbuatan kedua terduga pelaku mencapai ratusan juta rupiah. 

"Selain kita amankan pelaku dan puluhan batang kayu, kita juga amankan dua buah truk yang dijadikan sarana mengangkut kayu curian," ujar Kapolres. 

Atas perbuatannya itu, kedua terduga pelaku diancam Pasal 12 Jo. Pasal 83 Ayat (1) huruf a dan b, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan dengan ancaman pidana paling lama 5 tahun dan denda paling sedikit Rp500 juta. 

312