Home Politik Suku Anak Dalam Akhirnya Bisa Memilih di Pilkada Batanghari

Suku Anak Dalam Akhirnya Bisa Memilih di Pilkada Batanghari

Batanghari, Gatra.com - Suku Anak Dalam (SAD) akhirnya mempunyai hak memilih "Rajo" Batanghari (Bupati dan Wakil Bupati) pada 9 Desember 2020. Jumlah kelompok SAD ini mencapai 64 orang. 

Komisioner KPU Batanghari Divisi Perencanaan Data dan Informasi, Muhammad Apri mengatakan, ada dua kelompok SAD dari dua Kecamatan mempunyai hak suara Pilkada Batanghari.

"Ada dua kelompok SAD dari dua kecamatan yang nanti bisa menggunakan hak suara pada Pilkada 9 Desember 2020," ujar Apri kepada Gatra.com, Kamis (17/9).

Kelompok SAD pertama berada dalam wilayah Desa Hajran, Kecamatan Batin XXIV, Batanghari, berjumlah 17 orang. Kelompok SAD kedua berada dalam wilayah Desa Padang Kelapo, Kecamatan Maro Sebo Ulu, Batanghari, berjumlah 47 orang.

"Total dari dua kelompok SAD ini sebanyak 64 orang," ucapnya.

Apri berujar masih ada kelompok SAD yang belum memiliki kelengkapan dokumen kependudukan. Kelompok ini berada dalam wilayah Desa Bungku, Kecamatan Bajubang. Jumlahnya berkisar 80 orang.

"Hasil rekap pleno, Dinas Dukcapil Batanghari menyampaikan kalau memang ada data SAD, silahkan penyelenggara (KPU) melapor ke Dinas Dukcapil," katanya.

Kalau dulu SAD belum memiliki dokumen kependudukan lengkap. Namun, petugas menemukan SAD yang telah membaur dengan masyarakat. Apri berkata kondisi ini sulit untuk terdeteksi, seperti SAD di wilayah Kecamatan Maro Sebo Ulu dan Desa Bungku Kecamatan Bajubang.

"Kini dokumen kependudukan SAD telah lengkap berkat dorongan pihak Kejaksaan Negeri Batanghari. Pada Pileg 2019 SAD telah membaur dengan masyarakat, termasuk SAD yang sering dijumpai berjalan kaki," ucap mantan jurnalis ini.

232