Home Politik Berharap Transparansi Urusan Amunisi

Berharap Transparansi Urusan Amunisi

Dana kampanye menjadi bagian terpenting dalam agenda pemilihan kepala daerah (Pilkada). Amunisi yang ada mampu mendukung mobilisasi para kandidat. Sayang laporan yang ada kerap berbeda dengan kenyataan sebenarnya. Terbuka dan jujur memang belum tentu bisa mujur.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Blora mengatakan telah menerima dana awal kampanye ketiga pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati di Pilkada 2020. Ketiganya hanya menyerahkan dana awal kampanyenya sebesar Rp1 juta.

Sebuah nominal yang tidak dilarang. Tidak pula melanggar aturan. Hanya saja nominal sebesar itu terlalu kecil untuk ukuran para calon kepala daerah. Apalagi harta kekayaan mereka berlipat-lipat dari nominal tersebut.

Ketua KPU Blora, M Khamdun mengatakan, penyerahan dana awal kampanye dilakukan usai ketiganya ditetapkan sebagai pasangan calon. “Tiga-tiganya Rp1 juta. Memang tidak ada kewajiban harus sekian juta sekian rupiah. KPU tidak mewajibkan seperti itu,” katanya.

KPU hanya meminta transparansi kejujuran setiap pasangan calon. “Kalau laporan dana kampanye itu, misalnya calon hari ini belum mengalokasikan uangnya untuk kampanye kan sah-sah saja. Terus mereka baru buka rekening, karena memang kan rekeningnya harus khusus," jelasnya.

Menurut Khamdun, penyerahan dana awal kampanye wajib dilakukan oleh seluruh pasangan calon. Namun, untuk jumlah besarnya KPU tidak menentukannya.

Sementara untuk dana kampanye sendiri, KPU saat ini belum memutuskan batasan yang harus dikeluarkan oleh seluruh Paslon. Namun, jika merujuk pada Pilkada tahun 2015, jumlah dana kampanye setiap Paslon dibatasi maksimal Rp5 miliar. "Belum kita sepakati. Nanti akan kita rapatkan dengan tim kampanye. Kalau merujuknya Pilkada 2015 paling banyak mengeluarkan Rp5 miliar, jadi kemungkinan tahun ini di angka Rp6 sampai Rp7 miliar," jelasnya.

Komisioner KPU Purworejo Divisi Tehnik, Widya Astuti mengatakan, maksimal dana kampanye yang diperbolehkan adalah Rp23 miliar lebih. "Tim kampanye harus menyerahkan rekening khusus dana kampanye dan rekening koran. Jika ada yang akan memberikan sumbangan kampanye, harus menyertakan identitas lengkap," kata Widya.

Menurut aturan, sumbangan dari perseorangan tidak boleh lebih dari Rp75 juta. Sedangkan sumbangan perusahaan atau kelompok maksimal Rp750 juta. “Jadi 'no name' dan 'hamba Allah' tidak diperkenankan memberikan sumbangan kampanye,” bebernya.

Komisioner Bawaslu Purworejo Rinto Hariyadi mengatakan, kampanye Pilkada di masa pandemi ini harus dilaksanakan dengan hati-hati dan sesuai protokol kesehatan. Ada berbagai aturan tambahan yang melarang beberapa golongan untuk ikut kampanye tatap muka. "Dalam PKPU nomor 13 tahun 2020, tim kampanye tidak boleh melibatkan anak-anak (kurang dari 17 tahun), ibu hamil dan lansia dalam kampanye tatap muka (langsung)," jelasnya.

Untuk anak-anak, sambung Rinto, harga mati tidak boleh dilibatkan kampanye baik daring maupun luring (luar jaringan/tatap muka). Bawaslu juga mendorong agar para tim kampanye lebih memaksimalkan kampanye daring atau online melalui media sosial (medsos). "Dalam PKPU, satu Paslon bisa menggunakan 20 akun resmi. Tapi akun-akun lain baik dari relawan atau simpatisan tidak dilarang ikut mengunggah," jelas Rinto.

Namun akun-akun relawan dan simpatisan tetap tidak boleh melanggar aturan yang ada seperti menyebarkan berita bohong, SARA dan mempersoalkan UUD 1945 serta Pancasila.Muh Slamet

 

128