Home Ekonomi Ini Sebab Kenapa Piutang BUMN Lama Pencairannya

Ini Sebab Kenapa Piutang BUMN Lama Pencairannya

Jakarta, Gatra.com - Direktur Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan Isa Rachmatawata mengungkapkan, pencairan piutang perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) tidak bisa dilakukan dalam waktu singkat karena banyaknya proses yang harus dilalui pemerintah untuk mencairkan dana tersebut. Salah satunya adalah dengan memastikan apakah dana yang diajukan apakah benar-benar merupakan piutang BUMN yang harus dibayarkan atau tidak.

Selanjutnya, pemerintah bersama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) harus melakukan audit terhadap dana yang sudah dipastikan merupakan piutang. "Itu yang kemudian menyebabkan (piutang) nggak langsung dibayarkan," ujar dia dalam diskusi virtual, Jumat (2/10).

Namun demikian, ada pula piutang BUMN yang dapat dicairkan dalam waktu yang tidak relatif lama. Isa mengatakan, hal tersebut tergantung dari sumber-sumber piutang itu sendiri.

Seperti misalnya, piutang yang timbul karena Public Service Obligation (PSO) atau kewajiban pelayanan publik akan lebih cepat pencairannya, dibanding piutang dari sumber lainnya. Sebab, piutang yang berasal dari PSO biasaya memiliki jumlah yang tidak terlalu besar, belum lagi program pelayanan publik juga harus dilakukan oleh perusahaan BUMN setiap tahun.

"Tapi ada juga yang memang sesuatu yang baru, yang harus disepakati terlebih dulu. kayak misalnya piutang bbm ke Pertamina," kata dia.

Dalam kasus ini, terkadang pada awalnya pemerintah sudah membuat peraturan mengenai ketersediaan BBM di suatu tempat. Namun, karena keadaan tertentu, pemerintah dan Pertamina harus mengubah kebijakan itu.

Hal itu lah yang kemudian menimbulkan lebih banyak proses yang harus dilakukan pemerintah. "Misalnya, di Jawa nggak boleh ada lagi premium, tapi kemudian karena situasi tertentu, boleh. Dengan adanya syarat tertentu. Itu kebijakan harus dibakukan dulu formulanya, jadi yang betul-betul menjadi kewajiban pemerintah yang mana. itu yang kadang-kadang kita membutuhkan proses bersama dengan BPK," jelas Isa.

Sementara itu, untuk pencairan piutang ini, lanjut Isa harus dilakukan sendiri oleh perusahaan BUMN yang bersangkutan. Karena semenjak pemerintah melakukan revisi terhadap Undang-undang Nomor 49 Tahun 1960 tentang Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) pada 2012 lalu, PUPN tidak lagi berkewajiban untuk membantu proses pencairan piutang BUMN.

"Jadi mereka punya tata cara tersendiri untuk menyelesaikan piutang itu," tandasnya.

Sementara itu, hingga Juli 2020, utang pemerintah kepada 7 perusahaan BUMN telah mencapai Rp113,48 triliun yang berasal dari kegiatan PSO. Adapun ketujuh perusahaan itu antara lain, PT PLN (Persero), PT Pertamina (Persero), Kolektif BUMN Karya, PT Pupuk Indonesia (Persero), PT Kimia Farma Tbk., Perum Bulog, dan PT KAI (Persero).
 

299