Home Politik Iriadi Mengaku Tak Gunakan Alat Pacu Jantung

Iriadi Mengaku Tak Gunakan Alat Pacu Jantung

Solok,Gatra.com - Bakal Pasangan Calon (Bapaslon) Bupati Solok, Iriadi Dt Tumanggung-Agus Syahdeman, menjalani sidang kedua sengketa Pemilu di Kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Solok, Sabtu (3/10). 

Dalam sidang yang dihadiri Ketua Bawaslu Kabupaten Solok, Afri Memori; beserta para Komisionernya, juga turut dihadiri Ketua KPU Kabupaten Solok, Ir. Gadis; beserta Komisioner Jons Manedi, S.Pd, M.AP (Divisi Perencanaan dan Data) dan Dr. Yusrial, SHI, MA (Divisi Hukum dan Pengawasan). 

Pada sidang dengan agenda penyampaian tuntutan, Tim Iriadi Dt Tumanggung-Agus Syahdeman mempertanyakan keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Solok yang tidak meloloskan mereka dalam tahapan Pilkada 2020. Dalam poin utamanya, Iriadi menegaskan, tidak menerima dan mempertanyakan hasil pemeriksaan kesehatan oleh Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Sumbar, yang menyatakannya tidak mampu secara kesehatan untuk menjadi calon bupati Solok, jika terpilih kelak. 

Iriadi juga tegas membantah menggunakan alat pompa jantung untuk kegiatan sehari-hari. Menurutnya, jangankan memakai, melihat alatnya saja belum pernah.

"Saya tegaskan, saya tidak menggunakan alat bantu pemacu jantung untuk sehari-hari seperti yang disebut-sebut. Saya sehat dan buktinya masih bisa terus beraktivitas," ungkap Iriadi.

Ia juga mengatakan, punya bukti kuat bahwa kesehatan jantungnya baik-baik saja. Hal itu sesuai dengan second opinion (pembanding) dari pemeriksaan di Rumah Sakit Harapan Kita, Jakarta.

Dalam hasil pemeriksaan di rumah sakit khusus jantung tersebut, Iriadi menyatakan tidak ada masalah dengan jantungnya. Bahkan, Iriadi sempat berseloroh, jika ingin menguji kesehatannya, ia siap untuk lomba atau bertanding jalan kaki dari Solok ke Padang.

Iriadi mensinyalir ada pihak-pihak yang mencoba mengadangnya untuk ikut bertarung di Pilkada Solok. Untuk menghadapi proses sengketa di Bawaslu, yang sudah dimasukkan sebelumnya, Iriadi dan Agus Syahdeman bersama tim sudah menyiapkan penasihat hukum lokal dan nasional beserta bukti dan fakta-fakta.

"Yang jelas, kami akan tempuh jalur-jalur konstitusional dan mengikuti aturan untuk memperjuangkan hak kami yang dirampas. Kami meminta para pendukung, tim pemenangan, relawan, dan simpatisan untuk menahan diri dan tidak bertindak anarkis," ujarnya.

Selain itu, pihaknya juga meminta seluruh elemen untuk menghormati proses yang sedang berjalan. Pihaknya meminta Bawaslu untuk memproses perkara ini sebaik-baiknya dan seadil-adilnya. "Kami mencari kebenaran melalui Bawaslu, PTUN bahkan MA jika perlu," ujarnya.

Sengketa Pemilu Iriadi Dt Tumanggung-Agus Syahdeman mendapat sorotan khusus dari warga Kabupaten Solok, baik di daerah maupun yang ada di rantau. Sekretaris Jenderal (Sekjen) Solok Saiyo Sakato (S3), Eddie Moeras, SH, MH, menyatakan KPU Kabupaten Solok telah membuat keputusan kontroversial yang merugikan Iriadi-Agus Syahdeman.

Menurut Eddie Moeras, seharusnya KPU Kabupaten Solok berhati-hati dan berkeadilan dalam menetapkan calon bupati Kabupaten Solok. Menurutnya, 4 pasang calon bupati-wakil bupati Solok yang diusung oleh partai peserta Pilkada secara keseluruhan memenuhi syarat dan sah secara administrasi.

"Pemeriksaan kesehatan oleh dokter dari IDI Sumbar di RS Djamil Padang, para calon bupati telah sah dan memenuhi syarat secara administrasi. Secara profesi kedokteran, tugas dokter hanya sebatas memeriksa kesehatan para kandidat Bupati Kabupaten Solok," ujarnya.

Eddie berpendapat bahwa dokter tidak memiliki kewenangan mengeluarkan rekomendasi atas hasil pemeriksaannya, terkait sah dan atau memenuhi syarat, atau tidak sah karena tidak memenuhi syarat terhadap para calon bupati.

"Perlu ditegaskan bahwa kegiatan di RS M Djamil Padang adalah pemeriksaan kesehatan, bukan tes kesehatan, yang hasilnya ada yang lulus tes dan tidak lulus tes," ujarnya.

Eddie juga menegaskan, KPU Kabupaten Solok patut diduga telah memutuskan dalam penetapannya, hanya berdasarkan asumsi, yakni terhadap sesuatu yang belum terjadi dan atau sesuatu yang belum pasti terjadi terhadap kesehatan seseorang di masa yang akan datang.

"Menurut kami, hal ini adalah suatu keputusan dan penetapan yang patut diduga keliru dan tidak berdasarkan bukti dan fakta yang ada saat ini," katanya.

Menurutnya, keputusan itu hanya didasarkan atas asumsi yang belum tentu ada dan benar. Karena itu, pihaknya meminta KPU Kabupaten Solok untuk lebih hati-hati, objektif, dan berkeadilan dalam memutus dan menetapkan keputusannya.

"Ini juga terkait kepentingan publik masyarakat Kabupaten Solok, baik yang berada di ranah maupun di rantau," ujarnya.

Eddie meminta seluruh pihak untuk tidak beropini dan dapat menahan diri, serta tidak menyimpulkan berdasarkan asumsi, kecuali telah diputus oleh instansi yang berwenang dan telah berkekuatan hukum tetap dan mengikat.

"Pak Iriadi telah mengajukan upaya hukum ke Bawaslu Kabupaten Solok. Semoga KPU Kabupaten Solok dapat mempertimbangkan dengan bijaksana dan seadil-adilnya, agar demokrasi dan hukum ditegakkan di Kabupaten Solok," ujarnya.

395