Home Politik Sempat Gagal, Paslon Iriadi-Agus Siap Berlaga Pilkada Solok

Sempat Gagal, Paslon Iriadi-Agus Siap Berlaga Pilkada Solok

Solok,Gatra.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Solok menetapkan pasangan Iriadi Dt. Tumanggung-Agus Syahdeman sebagai peserta Pilkada Solok 2020 setelah menerima salinan putusan banding dari Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Medan.

Hal itu sebagaimana termaktub dalam surat keputusan (SK) KPU Kabupaten Solok nomor 97/PL.02.3-Kpt/1302/KPU-Kab/XI/2020 tentang perubahan atas keputusan KPU Kabupaten Solok Nomor 80/PL.02.3-Kpt/1302/KPU-Kab/IX/2020 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Solok Tahun 2020.

Sebelumnya, banding gugatan perkara Pilkada yang diajukan Iriadi Dt. Tumanggung-Agus Syahdeman dikabulkan PTTUN Medan dalam putusan bernomor : 3/G/Pilkada/2020/PT.TUN-MDN tanggal 3 November 2020.

Hasil keputusan itu ditetapkan oleh pihak KPU Kabupaten Solok dalam rapat pleno tertutup yang dilakukan di kantor KPU Kabupaten Solok, Jumat (6/11). Rapat dipimpin langsung ketua KPU, Ir. Gadis dan dihadiri komisioner lainnya.

Terkait pemberian nomor urut pasangan calon, pihak KPU kabupaten Solok segera menetapkan bagi pasangan calon yang diusung PDIP, Demokrat dan Hanura itu. Dijadwalkan akan diserahkan pada Sabtu (7/1).

"Insyaallah besok kita serahkan nomor urut untuk pasangan Iriadi Dt. Tumanggung-Agus Syahdeman di Kantor KPU Kabupaten Solok," ungkap Gadis melalui Komisioner Divisi Perencanaan Data dan Informasi, Jons Manedi. 

Menurutnya, terkait penomoran nomor urut pasangan calon Iriadi Dt. Tumanggung-Agus Syahdeman akan menyesuaikan dengan nomor urut pasangan calon yang telah ditetapkan KPU Kabupaten Solok sebelumnya.

"Penetapan nomor urutnya menyesuaikan, nomor urut 04 untuk pasangan Iriadi Dt. Tumanggung-Agus Syahdeman, kita plenokan dalam rapat di kantor KPU," terangnya.

181