Home Kesehatan PDGI dan MKKDGI Tolak Permenkes Pelayanan Radiologi Klinik

PDGI dan MKKDGI Tolak Permenkes Pelayanan Radiologi Klinik

Jakarta, Garta.com - Pengurus Besar Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PB PDGI), Majelis Kolegium Kedokteran Dokter Gigi Indonesia (MKKDGI), serta Ikatan-Ikatan Keahlian Dokter Gigi menyatakan menolak Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) No 24 Tahun 2020 tentang Pelayanan Radiologi Klinik.

Ketua Umum PB PDGI), Dr.drg. Hananto Seno, SpBM(K),MM, mengatakan, pihaknya menolak Permenkes tentang Pelayanan Radiologi Klinik karena para dokter gigi atau dokter spesialis gigi sangat membutuhkan pelayanan radiologi.

"Dokter gigi atau dokter gigi spesialis pada saat menegakan diagnosis maupun melakukan tindakan, membutuhkan pelayanan radiologi, bukan hanya dalam bentuk rujukan tetapi juga yang harus dilakukan langsung di tempat dokter gigi atau dokter gigi spesialis itu sendiri, misalnya pada tindakan perawatan saluran akar," ujarnya.

Karena membutuhkan pelayanan radiologi, lanjut Hananto, para dokter gigi atau dokter gigi spesialis dibekali kompetensi terbatas di bidang radiologi? pada saat pendidikan profesi sebelum berpraktik.

Permenkes Pelayanan Radiologi Klinik ini sangat meredahkan para dokter, termasuk dokter gigi dan dokter spesialis gigi. "Terbitnya Permenkes ini jelas akan mengganggu layanan kedokteran gigi pada masyarakat," ujarnya.

Sementara itu, Ketua Majelis Kolegium Kedokteran Gigi Indonesia (MKKGI), Prof. Dr. drg. Chiquita Prahasanti, SpPerio(K), menyampaikan, dokter gigi spesialis radiologi kedokteran gigi adalah spesialis yang pendidikan maupun profesinya telah diakui oleh pemerintah.

"Spesialis ini memiliki kompetensi untuk memberikan pelayanan radiologi lanjut kedokteran gigi seperti panoramic, ceplalometri, dan cone beam computed tomography. Untuk itu, kami mohon agar spesialis radiologi kedokteran gigi turut diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan No 24 Tahun 2020 tentang Pelayanan Radiologi Klinik agar masyarakat dapat terlayani oleh tenaga yang memiliki kompetensi khusus," ujarnya.

Karena itu, puluhan kolegium dan perhimpunan kedokteran lainnya di Indonesia, PB PDGI, dan MKKGI meminta Menteri Kesehatan Republik Indonesia agar mengubah atau mencabut Peraturan Menteri Kesehatan No 24 Tahun 2020 tentang Pelayanan Radiologi Klinik yang menjadi sumber keresahan atau kekacauan di bidang pelayanan kedokteran di Indonesia saat ini.

604