Home Politik Dewan Kehormatan Tegas Pecat, PWI Jambi Gagap Klarifikasi

Dewan Kehormatan Tegas Pecat, PWI Jambi Gagap Klarifikasi

Jambi, Gatra.com - Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Provinsi Jambi mengaku sudah menemui Ketua PWI Pusat Atal S Depari terkait kunjungan silaturahminya ke rumah salah satu pasangan Calon Gubernur Jambi pada Jumat 16 Oktober 2020.

"Kita sudah menemui Ketua Umum PWI Pusat beserta pengurus lainnya. Mereka menerima klarifikasi tersebut," ujar Sekretaris PWI Provinsi Jambi, Hery Farmansyah.

Namun sayangnya, Hery tidak menjelaskan secara rinci isi klarifikasi pertemuan tersebut maupun dalam rilis yang dikirimnya ke Gatra.com.

Hery memastikan surat klarifikasi bernomor 001/PWI-JBI/X/2020 tanggal 17 Oktober 2020 ditujukan kepada Ketua Umum PWI Pusat dan ditandatangani oleh Ketua PWI Provinsi Jambi, Ridwan Agus Depati dan Sekretaris PWI Provinsi Jambi, Hery Farmansyah.

"Surat klarifikasi disampaikan langsung Ketua dan Sekretaris PWI Provinsi Jambi kepada Ketua Umum PWI Pusat Atal S Depari beserta jajaran pengurus di Kantor PWI Pusat di Jakarta pada Kamis (22/10)," bunyi rilis Hery.

Kata dia, kehadiran Ketua dan Sekretaris PWI Provinsi Jambi ke PWI Pusat itu merupakan inisiatif PWI Jambi sendiri. Bukanlah panggilan PWI Pusat. Semata-mata, lanjutnya, untuk mengklarifikasi persoalan yang muncul kepermukaan setelah adanya silaturahmi ke salah satu paslon.

Hery bilang, kemudian menjelaskan saat pertemuan dengan Ketua Umum PWI Pusat itu, Ketua PWI Provinsi Jambi Ridwan Agus Depati membeberkan kronologi terjadinya silaturahmi pengurus PWI Provinsi Jambi dengan paslon itu.

"Usai menerima klarifikasi tersebut dan mendengar langsung penjelasan dari Ketua PWI Provinsi Jambi, Ketua Umum PWI Pusat memberikan sejumlah arahan yang intinya agar PWI Provinsi Jambi terus mengembangkan dan membesarkan organisasi," tulis rilis itu.

Menurut Hery, ada niatan mulia yang sedang dibangun pengurus PWI Provinsi Jambi menjalin komunikasi dengan pasangan calon Gubernur Jambi. "Kita sebenarnya ingin membangun komunikasi dengan semua paslon gubernur Jambi ini semata-mata memberikan masukan agar pelaksanaan Pilkada di Jambi berjalan tertib dan lancar," ujar Hery.

Hery berharap setelah pertemuan dengan PWI Pusat, kunjungan silaturahmi PWI Jambi dengan paslon itu tidak perlu dipersoalkan lagi. "Pemberhentian ketua itu (harus) berdasarkan rapat pleno pengurus atau adanya konferensi luar biasa," kata Hery.

Dibalik itu, pantauan Gatra.com, klarifikasi dikeluarkan Pengurus PWI Jambi itu justru bermasalah. Selain sudah disiarkan beberapa media, juga sempat tayang di website resmi PWI Pusat Sabtu sore.

Namun, pada hari Minggu kemarin klarifikasi sudah lenyap dari laman PWI Pusat. Yang terpampang di situ hanya angka 404, tanda berita itu dicabut. Hery diminta tanggapannya terkait hal itu belum menjawab pesan singkat dikirim Gatra.com.

"Kabarnya klarifikasi itu tidak sesuai dengan arahan dan perintah Ketua PWI Pusat (Atal S Depari)," ujar salah satu sumber.

Mungkin PWI Jambi sudah lupa bahwa DK PWI memiliki kewenangan menjatuhkan sanksi pemberhentian anggota yang melakukan pelanggaran berat KEJ dan Kode Perilaku Wartawan. Sebagaimana diatur dalam Kode Perilaku Wartawan PWI pasal 20, Dewan Kehormatan PWI memberikan sanksi kepada wartawan yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan-ketentuan, baik kewajiban maupun larangan, dalam Kode Perilaku Wartawan.  

Sanksi diberikan terbilang tegas. Mulai dari peringatan, peringatan keras, pemberhentian sementara atau skorsing dan pemberhentian tetap. Ada juga jenis sanksi diberikan kepada wartawan yang melakukan pelanggaran tidak mengikuti aturan seperti disebut dalam Pasal 20 ayat 2.

Meski tergantung kepada tingkat kesalahan atau pelanggaran masing-masing hasil pemeriksaan setiap kasus.  

Sanksi pemberhentian sementara atau skorsing selama-lamanya dua tahun.  Bagi wartawan yang dijatuhkan sanksi tetap dapat melakukan pembelaan diri kembali di kongres yang akan datang. Wartawan yang setelah diperiksa Dewan Kehormatan PWI tidak terbukti melakukan pelanggaran seperti yang dituduhkan, maka diputuskan dan atau ditetapkan tidak bersalah dan dibebaskan dari segala tuduhan serta tidak diberi sanksi apapun.

Selanjutnya, prosedur. Tertuang pada pasal 21, pemeriksan kasus pelanggaran Kode Perilaku Wartawan dan sanksi yang diberikan atas pelanggarannya sepenuhnya merupakan kewenangan dan otoritas Dewan kehormatan PWI Pusat dan merekomendasikan hasil keputusan dan atau ketetapan hasil pemeriksaannya kepada Pengurus PWI untuk ditindaklanjuti.

Dewan kehormatan dapat memeriksa dugaan pelanggaran Kode Perilaku Wartawan berdasarkan dua sistem atau metoda yakni berdasarkan pengaduan atau laporan yang diterima, Inisiatif Dewan Kehormatan, atau dugaan pelanggaran Kode Perilaku Wartawan yang terjadi di Provinsi dapat langsung diperiksa oleh Dewan Kehormatan Provinsi. Hasil pemeriksaan Dewan Kehormatan Provinsi disampaikan kepada Dewan Kehormatan Pusat sebagai rekomendasi.

Pasal 22, atas keputusan atau rekomendasi dari Dewan Kehormatan Provinsi terhadap suatu kasus dugaan pelanggaran Kode Perilaku Wartawan, Dewan kehormatan Pusat memiliki opsi mengukuhkan atau memperkuat keputusan dan atau ketetapan yang direkomendasikan Dewan Kehormatan Provinsi, menolak seluruh keputusan dan atau ketetapan yang direkomendasikan Dewan Kehormatan Provinsi.

Sebelumnya, Dewan Kehormatan (DK) PWI Pusat membenarkan mengeluarkan rekomendasi pemberhentian Ridwan Agus sebagai Ketua PWI Provinsi Jambi.

Surat ditujukan kepada Ketua PWI Pusat Atal S Depari yang diteken langsung Ketua DK Ilham Bintang dan Sekretarisnya Sasongko Tedjo.

Berbunyi, Ridwan secara terbuka memberi dukungan ke salah satu Pasangan Calon Gubernur Jambi melalui pernyataan maupun dengan terang-terangan memakaikan jaket symbol organisasi PWI.

Surat bernomor 20/DKP-PWI menjatuhkan sanksi berat berupa pemberhentian sebagai anggota dan harus melepaskan kedudukannya sebagai Ketua PWI Provinsi Jambi, berdasarkan hasil rapat internal anggota DK yang digelar secara zoom.

Menurut DK tindakan tersebut merusak citra PWI ditengah mata masyarakat. Sekaligus menjadi cemohan para wartawan dan pengurus PWI itu sendiri. Sebagaimana diatur dalam Peraturan Dasar PWI Pasal 1 ayat 3 menyatakan PWI adalah organisasi wartawan Indonesia independen dan professional tanpa membedakan suku, agama, dan golongan maupun keanggotaan organisasi politik dan kemasyarakatan.

Pasal 8 ayat C berbunyi anggota PWI berkewajiban menjaga kredibilitas dan integritas profesi serta organisasi. Selanjutnya melanggar KEJ Pasal 1 yang menyatakan wartawan bersikap Independen serta terpercaya dalam mengembanghn organisasi. Dan terakhir, Kode Perilaku Wartawan Pasal 5 yang tegas mengatakan wartawan dilarang melakukan hal tercela yakni perbuatan yang dapat merendahkan marwah, harkat, martabat, dan integritas profesi wartawan serta melakukan pelanggaran PD PRT PWI dan KEJ.

"Telah terjadi pelanggaran berat setelah Kami mengumpulkan keterangan dan fakta dari berbagai sumber. Yakni pelanggaran PD PRT, Kode Etik Jurnalistik (KEJ) dan Kode Perilaku Wartawan," tulis surat tersebut.

Sekretaris DK PWI Pusat Sasongko Tedjo memastikan rekomendasi telah dikirim ke Atal S Depari selaku Ketua PWI Pusat. "Kelanjutan rekomendasi tinggal lagi kewenangan pengurus harian PWI Pusat. Apakah nantinya sama atau justru lebih ringan. Harus diberikan sanksi," kata Sasongko Tedjo, Kamis (22/10).

1650