Home Politik Cantumkan Partai Gurem Sebagai Pendukung, APK Dibredel

Cantumkan Partai Gurem Sebagai Pendukung, APK Dibredel

Majene, Gatra.com- Badan pengawas pemilu kabupaten Majene, Sulawesi Barat,  kembali menertiban alat peraga kampanye pasangan calon bupati dan wakil bupati pelanggar ketentuan peraturan PKPU. Penertiban dilakukan di beberapa tempat dalam kota Majene dan serentak di seluruh kecamatan di kabupaten Majene dengan melibatkan panwascam setempat. Ketua Bawaslu Majene Syofian Ali mengatakan, pihaknya melakukan penertiban Apk yang dinilai melanggar ketentuan.

"Apk yang kami tertibkan adalah yang dipasang tidak sesuai dengan PKPU, seperti terpasang di zona terlarang, ukuran APK yang tidak sesuai, serta APK Paslon yang mencantumkan partai pendukung non parlemen," kata Syofian Ali. Sabtu, (14/11). Partai pendukung non parlemen adalah partai gurem yang gagal meraih kursi dalam Pemilu.

Penertiban APK Paslon, melibatkan unsur kepolisian dan satuan polisi pamong praja Pemkab Majene. Syofian menambah, pihaknya akan terus melakukan pemantauan terkait pemasangan APK yang tidak sesuai dengan ketentuan dan akan menertibkannya hingga tanggal 5 Desember mendatang.

Sebelum penertiban dilakukan kami,telah melakukan pendekatan persuasif kepada pasangan calon, untuk menurunkan APK yang dinilai melanggar, kami juga telah bersurat namun tak diindahkan sehingga langkah penertiban kami lakukan.

72