Home Politik KPU Sebut Penertiban APK Kewenangan Pemda dan Bawaslu

KPU Sebut Penertiban APK Kewenangan Pemda dan Bawaslu

Jakarta, Gatra.com - Ketua KPU Hasyim Asy'ari mengatakan, teknis dan ketentuan pemasangan alat peraga kampanye (APK) merupakan kewenangan dari masing-masing pemerintah daerah (Pemda).

Berdasarkan video viral yang memperlihatkan sepasang kakek nenek mengalami kecelakaan akibat ramainya bendera di flyover di wilayah Jakarta Selatan, masyarakat pun ikut mengeluhkan pemasangan APK di banyak wilayah yang dinilai semrawut dan membahayakan para pengguna jalan.

Baca juga: Bikin Semrawut, APK di Undespass Sukoharjo Ganggu Pengguna Jalan

“Jadi, untuk pemasangan alat peraga itu tentang lokasi dan tempatnya, mengikuti ketentuan yang dibuat oleh masing masing pemerintah daerah,” ucap Ketua KPU Hasyim Asy'ari saat menemui awak media di Kantor KPU, Jakarta, Jumat (19/1).

Hasyim menyatakan, pertimbangan estetika dan perizinan hingga keamanan, semua diatur dengan kewenangan Pemda. “Kalau untuk tempat, ya sepanjang itu diperbolehkan atau diizinkan oleh Pemda, maka boleh dipasang di situ,” kata Hasyim.

Namun, ia menegaskan, aspek estetika, keamanan, dan keselamatan para pengguna jalan seharusnya menjadi kesadaran bersama.

Baca juga: Ribuan APK Dipreteteli Jelang Kampanye Terbuka

Hasyim mengatakan, kewenangan untuk menertibkan APK sepenuhnya milik Bawaslu yang berwenang untuk melakukan penegakan hukum.

Jika ada APK yang dinilai mengganggu, Bawaslu yang akan memberikan penilaian dan melakukan penindakan.

Baca juga: Ganjar Setuju APK Ditertibkan Agar Tidak Membahayakan Pengguna Jalan

“Bagaimana mekanismenya, apakah peringatan atau bagaimana, itu akan ada mekanisme oleh teman-teman Bawaslu dan juga pemerintah daerah setempat,” ucap Hasyim lagi.

103