Home Politik Empat Pilkada di Sumsel Ajukan Gugatan ke MK

Empat Pilkada di Sumsel Ajukan Gugatan ke MK

Palembang, Gatra.com - Setidaknya empat Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di wilayah Sumatera Selatan (Sumsel) mengajukan gugatan ke Mahkahmah Konstitusi (MK).

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumsel, Kelly Mariana membenarkan hal tersebut. Keempat daerah itu adalah Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), OKU Selatan, Musi Rawas Utara (Muratara), dan Penukal Abab Lematang Ilir (PALI).

“Pilkada 2020 yang prosesnya digugat ke MK ada di empat kabupaten tersebut,” ujar Kelly di Palembang, Selasa (22/12).

Dibeberkannya, OKU dan OKU Selatan merupakan kabupaten penyelenggara kotak kosong. Selanjutnya, di Muratara petahana Syarif-Surian menggugat kekalahannya ke MK dan di PALI sang penantang menggugat petahana yang menang selisih 658 suara.

Data diperoleh dari website MK, gugatan itu masuk pada 17-18 Desember 2020 lalu. Ketetapan pleno KPUD OKU yang memenangkan pasangan calon (paslon) Kuryana Azis-Johan Anuar dengan perolehan 64,8 persen atau 116.606, atas kotak kosong 35,2 persen atau 63.244 suara.

“Gugatan-gugatan itu semua ada dalam laporan PHPK di MK. Kita telah mempersiapkan guna menghadapi gugatan tersebut,” kata dia.

Persiapan itu, lanjut dia, salah satunya adalah menggelat rapat koordinasi (rakor) antara KPU provinsi setempat dan KPUD dari masing-masing kabupaten itu. Dia menyebut, berbagai dokumen dan bukti nanti akan dibawa ke MK untuk membuktikan gugatan yang sudah resmi terdaftar.

“Pastinya, dari segi hukum kita sudah siap. Ya, semua harus siap,” ungkap Kelly.

Dia menambahkan, nanti MK yang akan menyelesaikan sengketa Pilkada dengan menerbitkan Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK), paling lama pertengahan Januari mendatang. Selanjutnya, akan ditetapkan jadwal kapan waktu sidang penyelesaian sengketa yang ada.

“Itu (BRPK) keluar 16 Januari 2021 nanti. Jadi, wilayah yang tak bersengketa bisa menetapkan bupati dan wabup (wakil bupati) terpilih. Sedangkan wilayah sengketa nunggu jadwal usai BRPK keluar,” tutup dia.

Untuk diketahui, kabupaten yang tidak bersengketa sejauh ini ada tiga daerah di wilayah Sumsel. Pertama Kabupaten Ogan Ilir (OI), Musi Rawas (Mura), dan terakhir OKU Timur.

911