Home Politik Gugat ke MK, Nasrul Abit Minta Mahyeldi Didiskualifikasi

Gugat ke MK, Nasrul Abit Minta Mahyeldi Didiskualifikasi

Padang, Gatra.com - Pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Sumatra Barat (Sumbar) nomor urut 02, Nasrul Abit-Indra Catri (NA-IC) resmi mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait hasil pemilihan.
 
Pengajuan gugatan itu berdasarkan surat nomor 132/PAN.MK/AP3/12/2020 bahwa, telah diajukan Permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan gubernur, bupati, wali kota tahun 2020, Rabu (23/12) sekitar pukul 13.15 WIB atas nama Nasrul Abit-Indra Catri.
 
Adapun poin dalam gugatan ke MK tersebut, NA-IC meminta paslon nomor urut 4, Mahyeldi-Audy Joinaldy didiskualifikasi. Pasalnya, paslon koalisi PKS-PPP ini dinilai melanggar ketentuan Pasal 7 ayat (2) juncto Pasal 9 ayat (2) juncto Pasal 49 PKPU Nomor 5 Tahun 2017.
 
Menurut Kuasa Hukum NA-IC, Vino Oktavia, ada sejumlah alasan kliennya mengajukan gugatan ke MK terkait pelanggaran pemilihan pada 9 Desember 2020. Salah satunya, yang terjadi di beberapa kabupaten dan kota, seperti Sawahlunto, Padang, dan Pariaman. 
 
"Tidak dilaksanakan pemungutan suara di RS Pariaman, ada pemilih mencoblos lebih dari satu kali, ada yang mencoblos bukan dengan alat coblos, tapi dengan pena," kata Vino, Rabu (23/12).
 
Selain itu, kata Vino, ketika rekapitulasi di tingkat provinsi, ada 4 kabupaten dan kota yang tidak membawa hasil rekap suara di dalam kotak suara. Seperti Kota Solok, Solok Selatan, Kota Pariaman, dan Padang Pariaman, dan ini dinilai melanggar PKPU nomor 19 Tahun 2020.
 
Pihak NA-IC juga melaporkan terkait pelaporan dana kampanye paslon Mahyeldi-Audy Joinaldy. Pasalnya, paslon nomor 4 ini menerima sumbangan dana kampanye melebihi batas yang ditentukan, namun tidak melaporkan dana kampanye itu, seperti dana kampanye tatap muka, pertemuan terbatas, dan iklan untuk media.
 
"Ada tiga item yang diadukan, yaitu pelanggaran saat pemungutan suara, rekapitulasi suara, dan laporan dana kampanye paslon nomor urut 4. Semua bukti-bukti sudah disiapkan untuk mendukung gugatan," ujarnya.
 
Sebelumnya, Ketua Tim Sukses NA-IC, Supardi mengatakan, pihaknya juga telah menolak hasil rekapitulasi penghitungan suara. Alasannya, karena banyaknya pelanggaran-pelanggaran yang terjadi dalam proses pelaksanaan pemilihan pada 9 Desember 2020 lalu. 
 
"Dalam proses penghitungan suara, banyak kita menemukan kejanggalan yang terjadi. Pertama, jika kalau dijumlahkan seluruh persentase, maka melebihi 100 persen," sebut Supardi. 
 
Diketahui, hasil Pilgub Sumbar berdasarkan rekapitulasi, nomor urut 02, Nasrul Abit-Indra Catri meraih suara 30,30 persen. Lalu nomor urut 04, Mahyeldi-Audy Joinaldy meraih 32,43 persen. Kemudian nomor urut 01, Mulyadi-Ali Mukhni 27,42 persen, dan paslon nomor urut 03, Fakhrizal-Genius Umar 9,86 persen.
1319