Home Politik Rangkap Jabatan, Tri Rismaharini Langgar Undang-Undang

Rangkap Jabatan, Tri Rismaharini Langgar Undang-Undang

Jakarta, Gatra.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mengumumkan struktur baru Kabinet Indonesia Maju. Salah satunya adalah Wali Kota Surabaya, Tri Risma Harini, menjadi Menteri Sosial (Mensos).

Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW), Egi Primayogha, menilai pengangkatan Risma memiliki problematika tersendiri. Sebab, di waktu yang sama, ia diketahui masih menjabat sebagai Wali Kota Surabaya. Sehingga, praktik rangkap jabatan kembali terlihat oleh publik.

"Pejabat publik semestinya memiliki kemampuan untuk memahami peraturan dan berorientasi pada kepentingan publik. Terlebih lagi jika pejabat itu sekelas Presiden dan wali kota dengan prestasi yang disebut-sebut mentereng," kata Egi melalui keterangan teertulisnya, Kamis (24/12).

Menurut Egi, sedikitnya terdapat 2 undang-undang yang dilanggar dengan rangkap jabatannya Risma. Pertama, UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Pasal 76 huruf h UU Pemerintahan Daerah secara tegas memuat larangan bagi kepala daerah dan wakil kepala daerah untuk melakukan rangkap jabatan sebagai pejabat negara lainnya.

"Kedua, UU Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara. Pasal 23 huruf a UU Kementerian Negara mengatur bahwa Menteri dilarang merangkap jabatan pejabat negara lainnya. Merujuk pada regulasi lain, yakni Pasal 122 UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, menteri dan wali kota disebut sebagai pejabat negara," ujarnya.

Hal inilah yang menunjukkan bahwa baik dalam kapasitasnya sebagai wali kota atau menteri, posisi Risma bertentangan dengan dua UU tersebut. Keputusan Presiden RI untuk membiarkan pejabat publik rangkap jabatan juga jelas bermasalah.

"Perintah undang-undang tidak bisa dikesampingkan oleh izin Presiden, apalagi hanya sebatas izin secara lisan. Pengangkatan Risma sebagai menteri tanpa menanggalkan posisi wali kota bisa dinilai cacat hukum," katanya.

507