Home Kebencanaan Pelaku Penambangan Liar di Lereng Sindoro Kucing-kucingan

Pelaku Penambangan Liar di Lereng Sindoro Kucing-kucingan

Temanggung, Gatra.com - Kendati telah mendapat penolakan dan ditutup paksa oleh warga dan Banser NU pada Jumat (8/1), namun pelaku penambangan liar di lereng Gunung Sindoro, Desa Kwadungan Jurang, Kecamatan Kledung, Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah sempat main kucing-kucingan.

Kasi Pemerintahan Desa Kwadungan Jurang, Kecamatan Kledung, Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah, Safaud Irwanto ketika dikonfirmasi Gatra.com, terkait masih ada atau tidaknya aktivitas eksploitasi alam mengatakan hal tersebut. Namun demikian, saat ini sudah tidak ada lagi penambangan dan alat berat sudah di geser dari lokasi penambangan.

"Setelah ditutup warga desa pagi sampai sore tidak ada aktivitas penambangan. Tapi info dari warga sekitar, malamnya masih ada (penambangan pasir), mereka main kucing-kucingan. Makanya kami berharap ada tindaklanjut dari pihak terkait supaya tidak ada lagi penambangan pasir ilegal seperti ini,"katanya Senin (11/1).

Ditanya terkait siapa pemilik pengelolaan tambang pasir ini termasuk pekerjanya Safaud mengaku tidak tahu. Hanya saja untuk pekerjanya ada diamati merupakan warga dari luar Desa Kwadungan. Namun, anehnya penambangan ini pada empat bulan lalu sempat ada kemudian ditutup berhenti tapi sekarang muncul lagi. Masyarakat sudah melaporkan pada pihak kecamatan namun tak kunjung ada penindakan maka warga pun bergerak menutup sendiri.

Staf Bidang Tata Ruang DPUPKP Kabupaten Temanggung, Juwanto, menuturkan dari pengamatan lokasi penambangan ini secara peruntukkan untuk sawah bukan irigasi. Jadi dilarang untuk ditambang, sehingga di zonasi ini diarahkan untuk budidaya tanaman pangan, diziinkan untuk didirikan fasilitas gudang pertanian, fasilitas pengelolaan hasil pertanian, dan rumah tinggal dengan syarat sesuai Perda RT/RW No 1 Tahun 2012.

Pada Perda RT/RW Kabupaten Temanggung berkaitan dengan penambangan pasir di lereng Sindoro juga sudah jelas dituliskan bahwa tidak boleh melakukan 'cut and fill' bukit yang dapat mengubah bentang alam dan rupa bumi.

"Kalau dari DPU belum pernah menerima permintaan izin dan belum pernah mengeluarkan izin dalam bentuk apapun. Jadi sekali lagi atas kegiatan pertambangan galian C di Kwadungan Jurang, DPUPKP belum pernah mengeluarkan keterangan rencana kabupaten atau surat apapun sebagai informasi tata ruang," tegasnya.

Staf Ahli Bidang Hukum, Pemerintahan, dan Lingkungan Hidup Pemkab Temanggung, Djoko Prasetyo mengatakan, berdasar UU Nomor 3 Tahun 2020, izin pertambangan itu sekarang menjadi wewenang pemerintah pusat. Maka dipastikan penambangan di Kwadungan merupakan penambangan liar.

Kabid Pengendalian Lingkungan Hidup, Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Kabupaten Temanggunug, Anggit Triwahyu mengatakan, penambangan di lereng Sindoro masuk kategori perusakan lingkungan. Dampak yang diakibatkan bisa banjir, tanah longsor, dan matinya mata air,"katanya.

"Ini (penambangan pasir) termasuk kategori perusakkan lingkungan hidup, di mana ada kegiatan yang menimbulkan dampak baik itu fisik, kimia maupun hayati yang menimbulkan perubahan langsung terhadap lingkungan. Dampak yang terjadi bisa banjir kalau terjadi hujan deras karena tidak ada resapan air, lalu bahaya longsor, dan matinya mata air,"katanya.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya ratusan warga Desa Kwadungan Jurang dan Kwadungan Gunung, didukung Banser NU melakukan penutupan paksa lokas penambangan liar di lereng Gunung Sindoro. Warga geram dengan eksploitasi alam yang timbul tenggelam ini. Mereka juga khawatir berdampak buruk bagi kerusakan alam, sebab saat ini sudah melongsorkan jalan usaha tani.

409