Home Politik Ini 3 Nama Calon Hakim Ad Hoc MA yang Direstui Komisi III

Ini 3 Nama Calon Hakim Ad Hoc MA yang Direstui Komisi III

Jakarta, Gatra.com - Selama dua hari Komisi III DPR RI melaksanakan uji kelayakan dan kepatutan kepada tujuh orang calon Hakim Agung dan Hakim Ad Hoc Mahkamah Agung (MA). Dari ketujuh orang itu, Komisi III memutuskan hanya tiga yang terpilih. 

Dari tujuh orang, kemarin pada Rabu (27/1) telah dilaksanakan uji kelayakan dan kepatutan kepada empat orang, yaitu Banalaus Naipospos sebagai calon Hakim Ad Hoc Tipikor, lalu Ahmad Jaka Mardinata sebagai calon Hakim Ad Hoc bidang Hubungan Industrial, Triyono Martanto sebagai calon Hakim Agung, dan juga Andari Yuriko Sari sebagai Hakim Ad Hoc bidang Hubungan Industrial. 

Sedangkan pada hari ini, sisanya menjalani uji kelayakan dan kepatutan, seperti Yama Dewita sebagai calon Hakim Ad Hoc Tipikor, Petrus Paulus Maturbongs calon Hakim Ad Hoc Tipikor, dan Sinintha Yuliansih Sibarani. 

Komisi III akhirnya hanya memilih tiga nama dari tujuh orang tersebut usai mendengarkan pandangan sembilan fraksi kecuali PPP. 

"Komisi III DPR RI berdasarkan pandangan fraksi yang dibacakan oleh masing-masing kapoksi atau juru bicaranya, minus Fraksi PPP, maka persetujuan nama Hakim Agung dan nama calon Hakim Ad Hoc Mahkamah Agung ,yaitu satu Ahmad Jaka Mardinata sebagai calon Hakim Ad Hoc Hubungan Industrial pada Mahkamah Agung," ujar Wakil Ketua Komisi III, Adies Kadir dalam membaca putusannya di muka sidang Komisi III, Jakarta, Kamis (28/1). 

"Dua, Andari Yuriko Sari sebagai calon Hakim Ad Hoc Hubungan Industrial pada Mahkamah Agung dan ketiga Sinintha Yuliansih Sibarani sebagai calon Hakim Ad Hoc Tipikor pada Mahkamah Agung. Apakah nama-nama tersebut dapat disetujui?" ucap Adies. 

"Setuju," jawab segenap anggota yang hadir secara fisik dan juga virtual. 

Untuk itu, maka selesai rangkaian uji kelakayan dan kepatutan calon Hakim Agung dan Hakim Ad Hoc pada Mahkamah Agung. Selanjutnya, kata Adies, pembahasan akan berlanjut di tingkat kedua, yaitu pada rapat paripurna dalam waktu dekat. 

"Selanjutnya, hasil putusan ini akan dilaporkan pada rapat paripurna DPR RI terdekat dan akan diproses berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku," kata politikus Partai Golkar itu.

777