Home Hukum Komisi III DPR Harapkan Polemik Pencopotan Brigjen Endar Diselesaikan Baik-baik

Komisi III DPR Harapkan Polemik Pencopotan Brigjen Endar Diselesaikan Baik-baik

Jakarta, Gatra.com - Anggota Komisi III DPR RI Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Arsul Sani memberikan respons atas polemik pencopotan Brigjen Pol. Endar Priantoro dari posisi Direktur Penyelidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI. Arsul berharap, polemik itu dapat segera terselesaikan dengan baik.

"Kalau buat kami di Komisi III, kita berharap agar riak-riak yang terjadi saat ini di KPK itu bisa diselesaikan dengan sebaik-baiknya ya. Apalagi, pimpinan KPK, Pak Ketua KPK, Pak Firly kan juga dari kepolisian, dan riak ini juga terjadi dengan teman-teman yang berasal dari kepolisian," kata Arsul Sani ketika ditemui awak media di Kompleks Parlemen, Jakarta, pada Selasa (4/4).

Arsul pun berharap, bulan Ramadan dapat menjadi momentum agar persoalan itu dapat diselesaikan dengan sebaik-baiknya. Ia juga mengharapkan terus terjalinnya sinergitas antara lembaga penegak hukum yang ada di Indonesia.

Baca juga: Brigjen Endar Laporkan Ketua KPK dan Sekjen KPK ke Dewas

"Karena [dengan] sinergitas saja masih banyak hal yang belum terselesaikan, apalagi kalau tidak sinergis, jalan sendiri-sendiri. Itu maka tidak bisa diharapkan," kata Arsul dalam kesempatan itu.

"Kemudian penegakkan hukum terutama yang terkait dengan korupsi dan tindak pidana pencucian uang itu akan lebih maksimal lagi dilakukan," imbuhnya.

Oleh karena itu, Arsul mendorong agar penyelesaian polemik pencopotan Brigjen Endar Priantoro itu dapat dilakukan dengan duduk bersama. Menurutnya, polemik semacam itu tak dapat terselesaikan dengan saling melemparkan argumentasi atas dasar tafsir terhadap aturan yang ada.

Baca juga: Tetap Ingin Pertahankan Brigjen Endar, Kapolri Surati Kembali KPK

"Yang paling bagus ya duduk bersama lah, jadi harus dikesampingkan ego kelembagaan," pungkas Arsul Sani.

Untuk diketahui, Brigjen Endar resmi diberhentikan secara hormat dari jabatannya sebagai Direktur Penyelidikan KPK per 31 Maret 2023. Pemberhentian itu dilandaskan oleh surat yang dikeluarkan oleh Sekjen KPK  Cahya Harefa pada 30 Maret 2023 lalu.

Sementara itu, Endar sebelumnya telah mendapat perintah perpanjangan tugas di KPK dari Kepala Kepolisian RI (Kapolri) Jenderal Listyo Sigit Prabowo selama satu tahun ke depan.

34