Home Ekonomi Ini Kronologi Korupsi Asabri Rugikan Negara Rp23,7 Triliun

Ini Kronologi Korupsi Asabri Rugikan Negara Rp23,7 Triliun

Jakarta, Gatra.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan 8 orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi di PT Asuransi Angkatan Bersenjata Indonesia (Asabri). Berikut kronologi kasus yang merugikan keuangan negara sekitar Rp23.739.936.916.742,58 atau Rp23,7 triliun lebih tersebut.

"Duduk perkara atau kasus posisi tindak pidana yang disangkakan adalah sebagai berikut," kata Leonard Eben Ezer Simanjuntak, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, di Jakarta, Senin (1/2).

Leo menjelaskan, bahwa pada tahun 2012-2019, Direktur Utama, Direktur Investasi dan Keuangan, serta Kadiv Investasi PT Asabri bersama-sama telah melakukan kesepakatan dengan pihak di luar PT Asabri yang bukan merupakan konsultan investasi ataupun manajer investasi (MI), yakni HH, BTS, dan LP.

"Untuk membeli atau menukar saham dalam portofolio PT Asabri dengan saham-saham milik HH, BTS, dan LP dengan harga yang telah dimanipulasi menjadi tinggi, dengan tujuan agar kinerja portofolio PT Asabri terlihat seolah-olah baik," kata Leo.

Setelah saham-saham tersebut menjadi milik PT Asabri, kemudian saham-saham tersebut ditransaksikan atau dikendalikan oleh pihak HH, BTS, dan LP berdasarkan kesepakatan bersama dengan Direksi PT Asabri, sehingga seolah-olah saham tersebut bernilai tinggi dan likuid.

"Padahal transaksi-transaksi yang dilakukan hanya transaksi semu dan menguntungkan pihak HH, BTS, dan LP serta merugikan investasi atau keuangan PT Asabri," katanya.

Menurut Leo, transaksi tersebut menguntungkan HH, BTS, dan LP serta merugikan PT Asabri karena PT Asabri menjual saham-saham dalam portofolionya dengan harga di bawah harga perolehan saham-saham tersebut.

"Untuk menghindari kerugian investasi PT Asabri, maka saham-saham yang telah dijual di bawah harga perolehan, ditransaksikan atau dibeli kembali dengan nomine HH, BTS, dan LP serta ditransaksikan atau dibeli kembali oleh PT Asabri melalui underlying Reksadana yang dikelola oleh MI yang dikendalikan oleh HH dan BT.

Seluruh kegiatan investasi PT Asabri pada kurun waktu 2012 sampai dengan 2019 tidak dikendalikan oleh PT Asabri, namun seluruhnya dikendalikan oleh HH, BTS, dan LP.

"Kerugian Keuangan Negara sedang dihitung oleh BPK dan untuk sementara sebesar Rp23.739.936.916.742,58," katanya.

Atas perbuatan tersebut, Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejagung menetapkan 8 orang tersangka, yakni:

1. ARD selaku Dirut PT Asabri periode tahun 2011 sampai dengan Maret 2016.
Pada tahun 2012-2016, ARD selaku Dirut Asabri membuat kesepakatan dengan BT untuk mengatur dan mengendalikan transaksi dan investasi saham dan reksadana PT Asabri melalui BTS dan pihak yang terafiliasi dengan BTS dan LP yang merugikan PT Asabri dan menguntungkan BTS, LP, dan pihak terafiliasi dengan BTS.

2. SW selaku Direktur Utama PT Asabri (Persero) periode Maret 2016 sampai dengan Juli 2020.
Pada tahun 2016-2019, yang bersangkutan membuat kesepakatan dengan HH untuk mengatur dan mengendalikan transaksi dan investasi saham dan reksadana PT Asabri melalui HH dan pihak yang terafiliasi dengan HH yang merugikan PT Asabri dan menguntungkan HH dan pihak terafiliasi dengan HH.

3. BE selaku Mantan Direktur Keuangan PT Asabri periode Oktober 2008-Juni 2014.

4. HS selaku Direktur PT Asabri (Persero) periode 2013-2014 dan 2015-2019.
BE dan HS bertanggung jawab dalam perencanaan, pengelolaan investasi dan keuangan serta pengendalian menyetujui pengaturan dan pengendalian investasi saham dan reksadana PT Asabri yang dilakukan oleh BTS dan HH tanpa melalui analisis fundamental dan analisis teknikal yang merugikan PT Asabri dan menguntungkan BTS dan HH.

5. IWS selaku Kadiv Investasi PT Asabri Juli 2012 sampai dengan Januari 2017.

6. LP selaku Direktur Utama PT Prima Jaringan.
LP, BTS, dan HH selaku pihak swasta yang mengatur transaksi saham dan reksadana dalam portofolio milik PT Asabri dengan cara memasukkan saham-saham milik LP, BTS, dan HH dengan harga yang telah dimanipulasi menjadi portofolio milik PT Asabri dan mengendalikan transaksi serta investasi PT Asabri yang didasarkan atas kesepakatan dengan Direksi PT Asabri yang menguntungkan LP, BTS, dan HH serta merugikan PT Asabri.

7. BTS selaku Direktur PT Hanson Internasional.

8. HH selaku Direktur PT Trada Alam Minera dan Direktur PT Maxima Integra.

Sebelum menetapkan ke-8 orang tersangka di atas, penyidik memeriksa 10 orang sebagai saksi. Dari 10 orang itu, penyidik menetapkan 6 orang sebagai tersangka.

Adapun 4 orang saksi yang diperiksa sebagai saksi pada hari ini dan tidak ditetapkan sebagai tersangka, yakni Direktur Utama (Dirut) PT Milenium Capital Management, AWD; Dirut PT Mega Capital Investama, FF; Dirut PT Insight Invesment Management, AHP; dan Dirut PT Lautandhana Investment Management, AH.

Penyidik menyangka para tersangka melanggar sangkan primair, yakni Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Sangkaan subsidair, Pasal 3 jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

"Pemeriksaan saksi, penetapan tersangka dan penahanan tersangka dilaksanakan dengan memperhatikan protokol kesehatan tentang pencegahan penularan Covid-19," katanya.

6296