Home Hukum 4 Tahun Pasca Likuidasi, Eks Karyawan BKD Tunggu Kejelasan

4 Tahun Pasca Likuidasi, Eks Karyawan BKD Tunggu Kejelasan

Sukoharjo, Gatra.com- Nasib sejumlah orang eks karyawan Perusahaan Daerah Badan Kredit Desa (PD BKD) Sukoharjo terkatung-katung selama hampir empat tahun setelah Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) itu dilikuidasi Pemkab Sukoharjo pada Agustus 2017 lalu.

Berbagai upaya untuk menagih pembayaran upah melalui beberapa kali pertemuan mediasi belum juga membuahkan hasil lantaran tidak pernah mencapai titik temu. Berlarut-larutnya penyelesaian menyebabkan para eks karyawan, hingga kini belum mendapat kepastian kapan hak upah mereka akan dibayarkan.

Atas kondisi tersebut sebanyak lima orang dari beberapa eks karyawan BKD Sukoharjo yang menyatakan belum menerima SK pemberhentian kerja ini menunjuk kuasa hukum untuk mewakili menagih pembayaran hak upah ke Pemkab Sukoharjo.

"Mereka ini belum menerima SK pemberhentian kerja, artinya masih berstatus karyawan aktif. Klien kami menagih hak-hak karyawan yang belum dibayarkan seperti gaji dan pesangon," kata kuasa hukum lima orang eks karyawan PD BKD Sukoharjo Teguh Suroso, Rabu (3/2/2021).

Advokat yang berkantor di Ngemplak, Kartasura, Sukoharjo ini menyebut para karyawan belum menerima gaji selama 42 bulan, terhitung mulai Agustus 2017 hingga Januari 2021. Jumlah total gaji yang belum dibayar senilai Rp 467 juta dan pesangon senilai Rp 327 juta.

Dilanjutkan Teguh, persoalan nasib para karyawan eks PD BKD Sukoharjo ini sejatinya telah berulang kali dibahas namun tak kunjung selesai. Bahkan, beberapa waktu lalu perwakilan juga sempat beraudiensi dengan anggota DPRD Sukoharjo, namun tetap saja nihil hasilnya.

"Oleh karena itu, kali ini kami mengirim surat resmi kepada Pemkab Sukoharjo agar kembali dijadwalkan beraudiensi untuk mengetahui kejelasan pembayaran hak para karyawan eks PD BKD Sukoharjo. Mereka ini menunggu kepastian mengenai gaji dan pesangon," ucap Teguh.

Saat dikonfirmasi terpisah, Ketua Tim Likuidasi PD BKD Sukoharjo, Widodo, menjelaskan bahwa status para karyawan otomatis berhenti ketika BUMD milik Pemkab Sukoharjo itu dibubarkan pada 2017.

"Mereka tidak lagi berhak menerima gaji setiap bulan lantaran perusahaan telah dibubarkan," terang Widodo yang kini menjabat sebagai Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Sekda Sukoharjo.

Menyinggung pembayaran pesangon, ia mengakui telah berulang kali melakukan pertemuan untuk membahas besaran nilai pesangon. Namun, tak pernah membuahkan hasil sehingga pesangon belum dibayarkan kepada eks karyawan.

Widodo menyebut, ada 12 karyawan yang berhak menerima pesangon.

"Nanti jika (audensi) kembali menemui jalan buntu maka akan difasilitasi Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Sukoharjo untuk membahas persoalan ini. Kaitannya dengan perselisihan hubungan industrial," tandasnya.

112