Home Hukum Heboh Penjualan Pulau di Lombok, Ternyata Hoaks

Heboh Penjualan Pulau di Lombok, Ternyata Hoaks

Lombok Barat, Gatra.com - Beredarnya informasi dijualnya salah satu pulau kecil di Lombok Barat (Lobar) yakni Gili Tangkong di salah satu situs online, ternyata hanya berita hoaks. Ketidakbenaran atas berita tersebu diketahui setelah jajaran Satuan Reserse Kriminal Polres Lombok Barat melakukan klarifikasi kepada pihak-pihak terkait baik di Pemda Lombok Barat, Pemprov NTB hingga ke Kepala Desa (Kades) Sekotong Barat.

“Dari hasil klarifikasi kami ke pihak terkait dapat disimpulkan sementara bahwa dugaan penjualan Pulau Gili tangkong yang dimiliki oleh Prov NTB seluas 7.2 hektare tersebut tidak benar [hoaks]. Meski begitu, terkait pemberitaan tersebut, unit Tipikor Sat Reskrim Polres Lobar akan tetap melakukan monitoring terhadap informasi tersebut,” kata Kasat Reskrim Polres Lobar, AKP Dhafid Shiddiq, di Lombok Barat, Senin (8/2).

Kasat Reskrim menambahkan, setelah pihaknya melakukan klarifikasi kepada pihak kepala desa maupun pihak Pemerintah Kecamatan Sekotong, tidak mengetahi pasti terkait penjualan pulau tersebut. Demikian juga hasil konfirmasi kepada Pemprov NTB, melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah membantah informasi yang menyebut aset Pemprov NTB seluas 7,2 ha di Gili Tangkong tersebut telah dijual.

“Gili Tangkong dikelola melalui Perjanjian Kerja Sama ( PKS) pemanfaatan lahan dengan PT Erikseat Resort Spa yang dimulai dari tahun 2019 dengan berakhir tanggal 18 Des.2020. Saat ini, sudah berakhir dan sudah diadakan pengumuman pemanfaatan kembali terhadap lahan dan PT tersebut akan memperpanjang pemanfaatannya, namun dikarenakan pandemi Covid-19, pemilik PT tersebut belum bisa hadir ke NTB karena pemilik PT dari Sigapura,” ujar Dhafid Shiddiq.

Menurutnya, selain lahan seluas 7.2 getar milik Pemprov NTB, terdapat juga lahan di Gili Tangkong dimiliki oleh perorangan atau masyarakat dengan keseluruhan luas sekitar 17 are. Dan salah satunya dimiliki oleh PT Gita Kencana.

Menurut Dhafid, pemberitaan penjualan lahan milik Pemprov NTB yang seluas 7,2 hektare sudah sering terjadi melalui medsos. Dalam catata telah terjadi dua kali pemberitaan penjualan Gili Tangkong melalui Medsos pada tahun 2019 akhir. Belum lama diketahui berita tersebut hoax yang dibuat oleh pemilik akun yang diduga di Sulawesi.

203

KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR