Home Politik Ganjar Ancam Copot ASN Jateng Berafiliasi FPI, HTI dan PKI

Ganjar Ancam Copot ASN Jateng Berafiliasi FPI, HTI dan PKI

Semarang, Gatra.com- Semua aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah dilarang terafiliasi dengan organisasi-organisasi terlarang, seperti FPI dan HTI serta PKI. Jika diketahui terbukti ada yang melanggar ketentuan itu, maka akan dikenai sanki tegas dicopot sebagai ASN Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah.

Hal ini disampaikan Gubernur Jawa Tengah (Jateng) Ganjar Pranowo saat melantik 840 pejabat fungsional Pemprov Jateng di Gedung Gradhika Bhakti Praja, Semarang, Kamis (11/2). Ganjar mewanti-wanti kepada ASN tentang kesetiaannya pada idiologi Pancasila dan larangan terafiliasi dengan organisasi terlarang.

Oleh karenanya, seluruh ASN yang dilantik menandatangani pakta integritas, antara lain setia dan taat pada NKRI, Pancasila dan UUD 1945, dan tidak boleh bergabung/terafiliasi dengan organisasi-organisasi terlarang.

“Organisasi terlarang sekarang sudah jelas, Partai Komunis Indonesia (PKI), Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), dan Front Pembela Islam (FPI). Kalau masih ada ASN yang coba-coba itu (berafiliasi), maka melanggar pakta integritas, melanggar komitmen. Sehingga bisa saya copot dengan gampang,” kata Ganjar.

Kepada seluruh ASN Pemprov Jateng, Ganjar mengingatkan menjaga integritas dengan tidak melakukan praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN). Program penanggulangan KKN sudah berlangsung cukup lama dan berjalan baik. “Kalau masih ada yang nekat hanya satu saja pasti saya copot. Saya ingatkan terus menerus agar semuanya bisa bekerja dengan baik dan menjaga integritas,” ujarnya.

Sementara, Muji Purnomo salah satu pejabat yang dilantik, menyatakan akan berkomitmen melaksanakan pakta integritas yang telah ditandatangani sebagai harga mati harus dilakukan. “Sesuai arahan Bapak Gubernur, kami harus setia dan taat pada NKRI, Pancasila, dan UUD 1945, serta tak bergabung organisasi yang dilarang pemerintah,” kata dia.

Surat Edaran (SE) Bersama Nomor 2/SE/I/2021 oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), dan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) melarang seluruh ASN berhubungan maupun mendukung seluruh organisasi terlarang di Indonesia.

Organisasi terlarang itu di antaranya Partai Komunis Indonesia (PKI), Jamaah Islamiyah, Gerakan Fajar Nusantara (Gafatar) HTI, Jamaah Ansharut Daulah (JAD), dan FPI.

417